kode kode panjang URL GAMBAR

Lapor Kapolri ?? Tidak Menjadi Efek Jera Gudang BBM Ilegal Kini Beraktivitas Kembali

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Pesawaran,www.mediateropongtimur.co.id

Gudang tempat pengolahan minyak ilegal yang berlokasi di desa Sukajaya Lempasing kecamatan Teluk Pandan kabupaten Pesawaran mini menjadi
sorotan serius. Tak menjadi epek jera bagi oknum mafia BBM ilegal walau telah terjadi penggerebekan yang di lakukan Polda Lampung pada tanggal 8/04/2026 dengan barang bukti -+ 26000 liter BBM solar ,Investigasi awak media menemukan gudang tersebut telah beraktivitas kembali,

Dugaan praktik pengolahan minyak BBM minyak mentah tradisional asal Sumatera Selatan (dikenal sebagai minyak cong) menjadi bahan bakar menyerupai solar asli menggunakan zat kimia aa

Modus Operandi & Pengolahan Asal Bahan Baku ;
Para pelaku mendatangkan minyak mentah tradisional (minyak cong) langsung dari wilayah Sekayu, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

Proses Pemurnian Kimia:
Minyak cong mentah dicampur dengan zat bleaching (pemutih/penjernih) dan bahan kimia lainnya ;

Manipulasi Visual:ff
Proses penyaringan kimia ini bertujuan mengubah warna dan konsistensi minyak mentah agar terlihat bening dan menyerupai solar industri asli siap edar.

Jika praktik benar terjadi, selain berpotensi melanggar aturan distribusi BBM, tindakan tersebut juga dapat membahayakan konsumen karena kualitas bahan bakar tidak terjamin.

Dalam penelusuran informasi yang dihimpun awak media seorang Oknum Aparat TNI AL inisial YF kembali muncul sebagai pemilik gudang ilegal tersebut,

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pemilik yang bersangkutan maupun dari institusi terkait. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab.

Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana aktivitas di lokasi tersebut dapat berjalan tanpa tindakan terbuka dalam kurun waktu tertentu. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM serta mekanisme kontrol lintas institusi.

Apabila dugaan penyalahgunaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin sah.

Dampaknya tidak kecil. Setiap liter BBM ilegal yang dialihkan berpotensi mengurangi jatah nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan subsidi energi. Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penggerusan hak masyarakat kecil dan potensi kerugian negara.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengecekan legalitas gudang, penelusuran rantai distribusi, serta pengujian kualitas bahan bakar apabila diperlukan. Desakan tersebut diarahkan kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, serta Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) wilayah Lampung sesuai kewenangan masing-masing.

Publik berharap, apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi disampaikan secara terbuka untuk menghindari spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri dan disampaikan kepada masyarakat. (Dona)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)