Joni, salah satu warga Dusun Krajan Desa Singojuruh menjadi korban dugaan pemalsuan produk rokok berlebelkan Gudang Garam Surya.
Kepada awak media teropong timur. Joni menyatakan mengalami kejadian mencurigakan saat membeli rokok bermerek Gudang Garam Surya di sebuah toko di Dusun Sukorejo Desa Lemahbang Kulon Kecamatan Singojuruh - Banyuwangi pada Sabtu 11 Juli 2026
Berdasarkan keterangan korban [ Joni ] awalnya ia membeli satu bungkus rokok dengan kemasan luar yang tampak persis seperti merek Gudang Garam Surya yang biasa beredar di pasaran. Namun setelah dari rumah dibuka Ia terkejut menemukan bahwa isinya sama sekali bukan jenis rokok Surya sebagaimana tertulis pada label kemasan, melainkan jenis tembakau dan kertas rokok yang berbeda kualitas dan bentuknya.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak penjual di toko tersebut, pemilik toko menyatakan tidak mengetahui adanya perbedaan isi produk. Pihak toko menjelaskan bahwa stok rokok yang dijual dibeli dari seorang perwakilan penjualan atau sales yang mengaku sebagai petugas resmi dari Gudang Garam. Pihak toko juga mengaku berjanji akan menelusuri kembali asal barang tersebut dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk kejelasan kasus ini.
Kasus seperti ini menurut Joni kepada awak media mengatakan, bukan sekadar penipuan dagang, melainkan membawa bahaya besar bagi konsumen maupun merugikan pihak lain, juga bahaya bagi kesehatan, karena tanpa pengawasan standar kesehatan dan keamanan yang berlaku. Selain itu, merugikan konsumen yang membayar dengan harga produk resmi namun mendapatkan barang tidak sesuai, serta merusak nama baik merek dagang asli," ungkap Joni
Tindakan pemalsuan merek, pelabelan menyesatkan, serta peredaran rokok yang tidak memenuhi syarat resmi, di jelaskan Joni, melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, sebagai mana Undang Undang No. 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis: Penggunaan merek terdaftar milik orang lain tanpa izin resmi untuk barang sejenis dapat dikenai pidana penjara. "kata Joni
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di
jelaskan. Pelabelan yang tidak sesuai dengan isi barang dilarang keras, dan pelakunya dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, serta wajib mengganti kerugian konsumen,
dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi atau dengan label yang tidak sesuai ancamannya pidana penjara, serta yang tertuang
dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Perdagangan barang yang tidak memenuhi standar, kualitas, atau menyesatkan konsumen juga diancam dengan sanksi pidana maupun denda yang besar
