Situbondo,www.mediateropingtimur.co.id
Tepatnya hari Minggu, 14 Juni 2026 warga desa Bantal RT.17 RW.04 kecamatan. asembagus, Situbondo mendatangi Mapolres Situbondo didampingi oleh advokat Lukman Hakim, SH dan Didik Supriyadi selaku LSM untuk melaporkan dua akun tik tok diduga milik SB dan IF dengan laporan dugaan pencemaran nama baik/UU ITE.
Berawal dari postingan di akun tik tok milik SB dan IF yang mengunggah wajah foto pelapor bersama suaminya serta ada kata-kata "Dicari Penipu".
Saat dikonfirmasi Lukman Hakim, SH selaku advokat kuasa dari Sofil Kamila menjelaskan, "benar mas, hari ini klien saya melaporkan dua akun tik tok yang isinya ada upload foto klien saya bersama suaminya dengan diberi kata-kata "dicari penipu", atas viralnya dua akun tik tok diduga milik SB dan IF sudah sangat merugikan klien saya, makanya kami menempuh jalur hukum dengan dugaan pencemaran nana baik/UU ITE".
Pihak Mapolres Situbondo membenarkan adanya LPM Nomor 279 tahun 2026.
Sampai berita ini diberitakan pihak SB dan IF masih belum bisa dikonfirmasi, klarifikaai awak media.
Sofil Kamila bersama suami selaku pihak yang dirugikan tidak terima atas unggahan tik tok diduga milik SB dan IF dan memilih menempuh jalur Hukum.
Pewarta : tim
