kode kode panjang URL GAMBAR

YBH Pegasus Patalala Bersama Gabungan Lembaga dan Media Temukan Dugaan Pemanfaatan Tiang PJU Untuk Pemasangan Tingan Wifi/Fiber Optik Tanpa Izin di Kabupaten Banyuwangi

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id

Tim Investigasi Yayasan Bantuan Hukum [YBH] Pegasus Patalala bersama gabungan lembaga dan media menemukan dugaan aktivitas pemasangan jaringan Wi-FI/Fiber Optik yang memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum [PJU] atau fasilitas umum [fasum] milik pemerintah di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Temuan tersebut diperoleh saat investigasi lapangan yang dilaksanakan pada:
Lokasi Temuan:
• Jalan Songgon
• Dusun Singolatren
• Kecamatan Singojuruh
• Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur
• Koordinat: 8°16'57" LS – 114°14'58"
BT• Waktu: Kamis, 16 Juli 2026, pukul 11.15 WIB

Berdasarkan hasil dokumentasi dan pengamatan di lapangan, terlihat adanya aktivitas pemasangan kabel jaringan pada tiang PJU yang merupakan aset milik pemerintah. Hingga investigasi dilakukan, tim belum memperoleh bukti atau dokumen yang menunjukkan adanya izin resmi pemanfaatan tiang PJU tersebut, sehingga legalitas kegiatan tersebut perlu segera diperiksa oleh instansi yang berwenang.


Dalam investigasi di lokasi, salah seorang pekerja yang ditemui mengaku bahwa jaringan yang sedang dipasang merupakan jaringan DBN, juga menyebutkan bahwa cabang operasional berada di wilayah Songgon, sedangkan kantor induknya berada di wilayah Muncar, serta menyebut nama Joni sebagai pihak yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Keterangan ini merupakan pernyataan pekerja di lokasi dan masih memerlukan klarifikasi dari pihak DBN maupun pihak yang disebutkan.

Joko Hariyanto, S.H, selaku Ketua YBH Pegasus Patalala menilai bahwa apabila benar pemanfaatan tiang PJU dilakukan tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi maupun instansi yang berwenang, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan mengenai pengelolaan aset daerah dan perizinan pemanfaatan fasilitas umum.
"YBH Pegasus Patalala bersama gabungan lembaga dan media mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Satpol PP untuk segera melakukan pemeriksaan administrasi dan inspeksi lapangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih."ungkapnya

YBH Pegasus Patalala juga meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi pemanfaatan aset negara atau daerah tanpa hak, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah maupun mengganggu keselamatan
masyarakat. 

"Kami mengingatkan bahwa seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi maupun penyedia jasa internet wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum memanfaatkan fasilitas umum milik pemerintah. Kepatuhan terhadap hukum merupakan kewajiban setiap pelaku usaha dan menjadi bagian dari perlindungan terhadap kepentingan masyarakat." Sambungnya

Tuntutan YBH Pegasus Patalala:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Banyuwangi segera melakukan audit legalitas seluruh jaringan WiFI/Fiber Optik yang memanfaatkan tiang PJU di wilayah Banyuwangi.

2. Memanggil pihak yang bertanggung jawab atas jaringan yang sedang dipasang untuk menunjukkan seluruh dokumen perizinan.

3. Menghentikan sementara pekerjaan apabila belum dapat menunjukkan izin yang sah.

4. Memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila terbukti terdapat pelanggaran.

5. Menindak secara tegas tanpa pandang bulu apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Tembusan akan di sampaikan;

1. Bupati Banyuwangi.
2. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi.

3. Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyuwangi.

4. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi.

5. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi.

6. Kepala Satpol PP Kabupaten Banyuwangi.

7. Kapolresta Banyuwangi.
8. Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

9. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon).

10. Arsip.

Ketua YBH Pegasus Patalalan menyampaikan

Rilis ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi yang diperoleh. Pernyataan mengenai wi-fi DBN, lokasi cabang, kantor induk, dan nama yang disebutkan berasal dari keterangan cabang yang ditemui di lokasi dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak 
tetkait. Penetapan adanya pelanggaran hukum merupakan kewenangan instansi yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan resmi.


Sumber: Humas YBH Patalala
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)