Kembali terjadi penarikan paksa kendaraan di jalan oleh oknum DC. Kejadian yang menimpa seorang warga asal Dusun Gombong Lirang, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi inisial ES (33) tahun
Atas kejadian itu, pihak korban didampingi dua kuasa hukum, [ Sutoyo, S H dan Jatmiko, S.H ]
melaporkan ke pihak berwajib, Polsek Denpasar Timur atas dugaan tindakan penarikan paksa satu unit mobil truk merek Mitsubishi nopol P. 9289 VO yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang [ Debt collector ] dari Mandiri Utama Finance [MUF],
Ketetangan korban, peristiwa terjadi pada hari Rabu, 17 Juni 2026, di Jalan Gatot Subroto Timur, Kertanegara, Kertalangu, wilayah Denpasar Timur
Saat kejadian, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri sebagai tim penagih utang menyodorkan selembar surat kepada pelapor [korban] untuk ditandatangani. Karena pelapor menolak membubuhkan tanda tangan maka pihak penagih secara sepihak membawa kendaraan truk milik pelapor ke lokasi gudang tanpa seizin pemilik.
Sutoyo, S.H selaku kuasa hukum pelapor [ korban ] dari Toyo Law Firm, menjelaskan bahwa laporan pengaduan tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor LP: 251/IV/2026/SPKT/Polsek Denpasar Timur.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dan perampasan, serta penarikan kendaraan secara paksa yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagai mana dalam Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. "Ungkapnya
Jatmiko, S.H, juga menyayangkan atas tindakan kejadian oknum DC atau pihak ke 3 dari PT. ARTA BERKAH TIGA BERSAUDARA yang kami duga tidak sesuai regulasi atau aturan yang ada sesuai ketentuan POJK No.22 tahun 2023 pasal 62 dan yang di lakukan penghadangan di luar ketentuan yang ada, dan kami mengecam keras atas tidakan yang di luar prosesdur tersebut agar aparat penegak hukum Polsek Denpasar timur untuk mengusut tuntas perkara tersebut.
“Tindakan penarikan paksa yang dilakukan tersebut jelas bertentangan dengan aturan hukum, menimbulkan keresahan, serta menimbulkan kerugian materiil yang kami perkirakan mencapai nilai Rp350 juta. Hal ini semakin memberatkan karena truk tersebut merupakan satu-satunya sarana utama yang digunakan pelapor untuk menunjang perekonomian dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari keluarganya,” tegas Jatmiko
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Denpasar Timur sedang melakukan tahap penyelidikan untuk mengungkap kebenaran peristiwa, memverifikasi keabsahan dokumen yang dimiliki pihak penagih, serta menindak tegas setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( By: Jat )
