kode kode panjang URL GAMBAR

YAK-DCP Siap Melindungi Hak Tanah PT. Makarti di Desa Karangsari Sempu. Para Ahli Waris Berikan Kuasa Sepenuhnya

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyuwangi,www.mediacahayanews.id

Ketua Umum Yayasan Advokasi dan Keadilan Doni Cahaya Persada [YAK-DCP], Doni Pranesta, S.H., C.Neg., C.HL melaksanakan pertemuan musyawarah tertutup bersama sejumlah ahli waris tanah milik peninggalan keluarga yang kini menjadi sengketa terkait wilayah yang dikelola PT. Makarti, bertempat di Desa Karangsari, Kecamatan Sempuh.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan dan keterbukaan tersebut, para ahli waris menyampaikan keresahan bahwa tanah peninggalan almarhum orang tuanya yang masih memiliki bukti kepemilikan yang sah, saat ini diduga telah dikuasai oleh pihak lain atau tercatat atas nama PT. Makarti tanpa prosedur pengalihan hak yang benar dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas dasar hal tersebut, seluruh ahli waris yang hadir sepakat memberikan kuasa penuh kepada pihak YAK-DCP untuk melakukan pendampingan, perlindungan hukum, serta mengurus penyelesaian masalah ini hingga tuntas melalui jalur yang sah.

Merespons penyerahan mandat tersebut, Doni Pranesta, S.H., C.Neg., CHL menyatakan kesiapan penuh lembaganya untuk hadir menjadi mitra keadilan bagi masyarakat:
"Kami dari YAK-DCP menyambut baik kepercayaan besar yang diberikan oleh para ahli waris. Prinsip utama kami adalah menegakkan kebenaran dan kepastian hukum, serta melindungi hak milik warga yang diakui oleh negara. Kami akan meneliti secara mendalam kelengkapan dokumen kepemilikan, menempuh prosedur penyelesaian yang tertib, berjenjang, dan sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku." ungkap Doni
Tanah tersebut jelas masih memiliki pemilik sah, maka hak para ahli waris harus diperjuangkan dan ditegakkan melalui jalur hukum yang benar, adil, dan berkeadilan sosial."sambung doni

Lebih lanjut Doni menegaskan, pihaknya akan mengawal proses ini secara transparan, melibatkan instansi terkait, serta mengupayakan penyelesaian terbaik dengan tetap mengedepankan musyawarah mufakat sebelum menempuh jalur litigasi jika memang diperlukan. YAK-DCP juga memastikan bahwa pendampingan ini berjalan independen, objektif, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak.

Pihak yayasan berharap, langkah ini dapat menjadi bukti nyata kehadiran lembaga bantuan hukum dalam menjaga hak-hak masyarakat, serta terciptanya kepastian hukum dan ketenteraman bagi para ahli waris di Desa Karangsari.


Editor: Buwang Arifin
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)