DPP Yayasan Bantuan Hukum [YBH] Pegasus Patalala bersama gabungan lembaga dan media menemukan adanya aktivitas proyek berskala besar di wilayah Benelan Kidul, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, yang hingga saat dilakukan investigasi lapangan diduga tidak memasang papan informasi proyek sebagai bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan dan dokumentasi di lokasi, proyek tersebut tetap berjalan dengan menggunakan alat berat, kendaraan operasional, serta aktivitas konstruksi dalam skala besar. Namun, di lokasi tidak ditemukan papan nama proyek yang memuat identitas pekerjaan, nama perusahaan pelaksana [PT/CV], sumber anggaran, nilai kontrak, nomor kontrak, maupun jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Tanpa adanya papan informasi, publik tidak dapat mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut maupun dasar legalitas pelaksanaannya. Situasi ini dinilai menimbulkan kesan minim transparansi sehingga patut mendapat perhatian dari instansi pengawas dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Di tengah belum adanya keterbukaan informasi, berbagai informasi dan dugaan berkembang di masyarakat mengenai pihak yang diduga berada di balik proyek tersebut. Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, sebagian warga menyebut nama “Ajon” sebagai pihak yang disebut-sebut mengatur atau mengoordinasikan proyek tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan, pihak perusahaan, maupun instansi terkait yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.
Dengan demikian, seluruh informasi yang beredar saat ini masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Ketua Umum DPP YBH Pegasus Patalala: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Proyek Misterius
Ketua Umum DPP YBH Pegasus Patalala, Joko Hariyanto, S.H., menegaskan bahwa setiap proyek yang berdampak bagi masyarakat harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak ingin membangun opini atau menuduh siapa pun. Namun kami menegaskan bahwa proyek yang berjalan tanpa identitas yang jelas tidak boleh dibiarkan begitu saja. Jika proyek tersebut legal, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada masyarakat. Kami mendesak seluruh instansi terkait dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh agar tidak muncul dugaan maupun spekulasi yang berkepanjangan,” tegas Joko Hariyanto, S.H.
Ia juga menambahkan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Perlu Didalami Sesuai Ketentuan Hukum
DPP YBH Pegasus Patalala menilai bahwa meskipun proyek tersebut merupakan pekerjaan swasta, prinsip keterbukaan informasi dan tata kelola usaha yang baik tetap menjadi hal penting, terutama apabila kegiatan tersebut berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
• Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
• Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, keterbukaan, dan pengawasan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka penjatuhan sanksi merupakan kewenangan instansi yang berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
DPP YBH Pegasus Patalala Desak APH Segera Turun ke Lokasi
DPP YBH Pegasus Patalala bersama gabungan lembaga dan media mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Dinas teknis terkait, DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum (apabila relevan), Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, serta instansi pengawas lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap:
• Status legalitas proyek.
• Identitas perusahaan atau pelaksana pekerjaan [PT/CV]
• Sumber pendanaan dan nilai kontrak apabila merupakan proyek pemerintah.
• Kelengkapan dokumen perizinan dan administrasi.
• Kepatuhan terhadap ketentuan keterbukaan informasi.
• Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu dan tanpa perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
DPP YBH Pegasus Patalala menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan maupun kegiatan usaha yang transparan dan akuntabel.
Tidak adanya papan informasi pada sebuah proyek berskala besar patut menjadi perhatian serius dan perlu segera diklarifikasi oleh pihak yang bertanggung jawab.
Melalui rilis ini, DPP YBH Pegasus Patalala bersama gabungan lembaga dan media meminta Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan menyeluruh agar seluruh fakta dapat terungkap secara terang benderang. Apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini di publikasikan, pihak PT/CV belum ada respon baik, dan terkesan baik, dan berbelit belit untuk bisa ditemui untuk di mintai keterangan
Duum humas YBH Pegasus Patalala
