kode kode panjang URL GAMBAR

Tindakan Brutal Oleh Oknum Debt Collector, Kantor Hukum "Danny Hendro Saputro, S.H., M.H" Minta Kepolisian Polresta Banyuwangi Bertindak Tegas Terhadap Pelaku Penganiayaan Yang Menimpa Pengacara di Banyuwangi

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id

Danny Hendro Saputro, S.H., M.H yang berkantorkan hukum di Jalan Raya Kalisetail Nomor 88 Sempu- Banyuwangi mengecam keras aksi penganiayaan yang menimpa salah satu pengacara, [ Nur Syafi'i ], oleh sejumlah oknum Debt Collector pada Jum'at 20 Februari 2026 siang di depan Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Tindakan arogansi ini terjadi sebagai mana ditulis di beberapa media online di Banyuwangi mengatakan, saat korban tengah menjalankan tugas profesinya, mendadak dapat panggilan via telepon dari kliennya mengabarkan bahwa dirinyaa [ klien ] di datangi beberapa oknum Debt Collector terkait tagihan angsuran kendaraan bermotor.

Dalam percakapannya di telepon, Nur Syafi'i berkomonikasi langsung dengan pihak oknum Debt Collector menyampaikan agar segala tindakan penagihan dilakukan sesuai ketentuan hukum. Namun, pihak oknum Debt Collector tersebut meminta ketemu langsung dengan Syafi'i, yang kebetulan saat itu posisi beliau berada di Kantor Kejaksaan Banyuwangi yang berencana menuju Polresta

Tak lama kemudian, dalam ketemuan tersebut datang empat orang oknum Debt Collector menemui Nus Syafi'i dipinggir jalan depan Kejaksaan Banyuwangi. Dalam kertemuan itu yang awalnya dimaksudkan untuk klarifikasi, namun berubah adu mulut
hingga terjadi tindak kekerasan oleh pihak oknum Debt Collector, untung saat kejadian itu, dari empat oknum Debt Collector tersebut dua diantarana Nur Syafi'i mengenalinya

Menurut keterangan saksi di lokasi:

Salah satu oknum Debt Collector secara tiba tiba membenturkan kepalanya ke arah pelipis mata Korban [Nur Syafi'i], dan benturan keras itu membuat korban oleng dan terjatuh, sehingga membuat bagian kepala belakang menghantam permukaan jalan hingga pingsan di tempat

"Tindakan oknum Debt Collector ini bukan menyelesaikan masalah, melainkan tindakan arogansi dan kekerasan fisik terhadap profesi pengacara yang dilindungi undang undang dalam menjalankan tugasnya. Berdasarkan fakta lapangan. Tindakan pelaku yang diduga melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menunjukkan premanisme tidak bisa ditoleransi, "ungkap Danny
*Terkait insiden tersebut, Danny Hendro Saputro menyatakan sikap:

Untuk menjunjung Marwah profesionalitas seorang pengacara, sekaligus sebagai wujud upaya penegakan hukum. Danny Hendro Saputro meminta pihak Kepolisian Polresta Banyuwangi untuk segera mengusut tuntas peristiwan premanisme tersebut, dan menangkap seluruh pelaku , termasuk aktor intelektual yang menyuruh tindakan kekerasan tersebut, dan memproses hukum secara tegas

Danny Hendro meminta pohak Kepolisian Polresta Banyuwangi untuk tidak membiarkan tindakan oknum Debt Collector yang bertindak seperti preman hingga mengancam keselamatan warga, dan
menindak tegas perusahaan pembiayaan [ leasing ] yang menggunakan jasa Debt Collector arogan, dan juga memastikan poroses hukum berjalan profesional tanpa intimidasi

Danny Hendro Saputro berkomitmen:

Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi rekan kami dan tegaknya hukum


dirilis mediateropongtimur.co.id
Editor: Buwang Arifin


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)