Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id.
Malang nasib Abd Hannan Asyari warga desa Trebungan RT.01 RW.01 kecamatan mlandingan, Situbondo yang diduga jadi korban tindak pidana penggelapan sesuai 486 KUHP.
Terlapornya seorang kades Bugeman, kecamatan Kendit, Situbondo inisial UY, tempat kejadian perkaranya di rumah Jubri, desa Paowan, kecamatan Panarukan, Situbondo pada hari Selasa, 13 Januari 2026 pukul 11.33 WIB.
Mobil Xpander warna Silver No. Pol. P-1102-DW tahun 2018 disewa oleh UY (Kades Bugeman, kecamatan Kendit).
Mobil Xpander warna Silver milik Abd Hannan Asyari disewa selama 3 hari oleh terlapor, namun pada tanggal 14 Januari 2026 pelapor mengetahui GPS mobil Xpander miliknya mati dan terkahir berada di Jember.
Pelapor dan Mohammad Misbah mencoba mencari keberadaan mobilnya di rumah terlapor namun tidak diketemukan unit mobil Xpander.
Polres Situbondo membenarkan laporan kejadian dugaan penggelapan mobil Mitsubishi merk Xpander tahun 2018 warna silver.
Abd Hannan Asyari menuturkan, "ya mas, mobil saya awal disewa oleh UY selama 3 hari, merk Mitsubishi Xpander tahun 2018, warna silver, No. Pol. P.1102.DW, namun setelah jatuh tempo mobil Xpander saya tidak kunjung dikembalikan oleh kades Bugeman UY, saya menempuh jalur hukum agar diproses secara hukum" dengan nada emosi.
Kepala desa Bugeman, kecamatan Kendit tidak bisa dikonfirmasi via WhatsApp maupun melalui telpon sampai berita ini diberitakan.
Pewarta ; Wahyu SMASA

