kode kode panjang URL GAMBAR

SRC Apresiasi Kesimpulan Rapat Komisi III DPR. Kapolri Soal Revisi UU Polri

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Surabaya,www.mefiateropongtimur.co.id

Peneliti Sygma Research and Consulting (SRC) sekaligus Dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), *KEN BIMO SULTONI*, mengapresiasi delapan kesimpulan hasil rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal *Listyo Sigit Prabowo* terkait arah revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut KEN BIMO, kesimpulan rapat tersebut mencerminkan kedewasaan politik serta komitmen konstitusional dalam menata institusi kepolisian di tengah dinamika demokrasi dan meningkatnya tuntutan publik terhadap reformasi penegakan hukum.
“Saya melihat kesimpulan Komisi III DPR bersama Kapolri sebagai langkah yang positif dan menenangkan. Penegasan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden merupakan keputusan tepat untuk menjaga kesinambungan reformasi sektor keamanan dan stabilitas tata kelola negara,” ujar Ken Bimo di Surabaya, Selasa (27/1/2026).

Ia menilai keputusan tersebut sekaligus menutup spekulasi publik mengenai wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian kelembagaan serta politisasi institusi penegak hukum.

KEN BIMO juga mengapresiasi perhatian DPR terhadap penguatan fungsi pengawasan, baik internal maupun eksternal, termasuk optimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut dia, pengawasan yang kuat menjadi prasyarat utama terwujudnya Polri yang profesional dan dipercaya masyarakat.
“Penguatan peran Kompolnas serta fungsi pengawasan internal seperti Propam dan Inspektorat menunjukkan bahwa reformasi Polri tidak hanya menyentuh aspek struktural, tetapi juga akuntabilitas dan budaya organisasi,” katanya.

Terkait rencana pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi dalam revisi UU Polri, Ken Bimo menekankan pentingnya pengaturan yang ketat dan jelas agar tidak bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme kepolisian.
“Selama diatur secara transparan dan tunduk pada prinsip negara hukum serta putusan Mahkamah Konstitusi, kebijakan tersebut dapat menjadi solusi administratif tanpa mengorbankan independensi Polri,” ujarnya.

Ia juga menilai fokus reformasi kultural dan pemanfaatan teknologi, seperti penggunaan kamera tubuh (body camera) dan sistem berbasis kecerdasan buatan, menjadi sinyal arah pembentukan kepolisian modern yang lebih terbuka dan akuntabel.
Ken Bimo berharap proses pembahasan revisi UU Polri ke depan dilakukan secara inklusif dan partisipatif dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, serta pakar keamanan, sehingga substansi undang-undang benar-benar menjawab kebutuhan reformasi jangka panjang.

“Jika konsistensi ini dijaga, revisi UU Polri dapat menjadi momentum penguatan demokrasi dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tutupnya.

By: Frido
Editor: Buwang Arifin
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)