Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Proyek pembangunan irigasi di Dusun Rampan RT 03 RW 01 Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh yang di kerjakan oleh Cv Semut Ireng nomor SPK 602.21/3215.422/429.105/PPK 2025 dari anggaran APBD TA. 2025 nilai kontrak Rp.196.835.000,00 juta menuai kritik tajam dari warga
Proyek irigasi yang dinilai tidak sesuai standar teknis, kini muncul dugaan bahwa material pasir yang digunakan dalam pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB.
Berdasarkan fakta di lapangan, material pasir yang digunakan pembangunan irigasi senilai seperti yang dimaksud diatas diduga jenis pasirnya warna kecoklatan dengan kwalitas lebih rendah, yang pada umumnya menggunakan jenis pasir hitam yang memiliki kualitas lebih bagus dan kuat untuk jangka panjang, tidak menggunakan material pasir atau semen yang lebih murah. Ini merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menyebabkan kerugian negara
Dalam aturan teknis pengerjaan pondasi mengharuskan material pasir dan semen yang memenuhi standar mutu, tertentu hasil dari pada pembangunan tersebut tidak mudah pecah dan ambrol. Jika pengerjaan pondasi itu menggunakan pasir dan semen asal asalan, tingkat kulitas dan kekuatannya tidak bertahan lama
Berharap kepada dinas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan apabila di temukan proyek pembangunan tidak sesuai RAB.
Ditempat pembangunan itu, Ketua HIPPA Desa Cantuk, ( Morsidi ) berharap adanya tindakan dari pihak pengawas proyek untuk memastikan pekerjaan pembangunan irigasi di Dusun Rampan Desa Cantuk dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah disetujui.
Disampaikan Ketua HIPPA, telah mendatangi lokasi pembangunan atas aduan warga setempat sudah mengklarifikasi adanya material pasir yang digunakan untuk tidak dipakai lagi. Oleh pihak proyek (pemborong) pasirnya akan diganti yang bagus, akan tetapi pasir tersebut masih tetap dipakai sehingga hasil campurannya seperti beletok



