SITUBONDO - Hasil temuan dan investigasi LSM Teropong hari Minggu, 20 Juli 2025 kepada petani dan ke pemilik kios pupuk bersubsidi UD. Al Fatih milik WR, yang beralamat di desa Curah Kalak, kecamatan Jangkar, Situbondo yang melayani empat kelompok tani diduga menjual pupuk subsidi diatas harga HET yaitu per kwintal 250 ribu rupiah.
Hal ini terungkap setelah aktivis LSM Teropong melakukan konfirmasi kepada Toijo, petani desa Curah Kalak yang kebetulan menebus pupuk subsidi 3 kwintal Urea dan 3 kwintal Phonska seharga 1,5 juta rupiah, jika dihitung per kwintalnya 250 ribu rupiah.
Hal tersebut akan dilaporkan ke KP3I dan dinas Dispertan kabupaten Situbondo untuk diberikan sanksi SP-2 dan mencabut ijin jual kios pupuk Al Fatih yang berada di desa Curah Kalak, kecamatan Jangkar, Situbondo dengan dugaan pelanggaran:
1. Menjual pupuk subsidi diatas harga HET,
2. Melayani petani yang tidak ada di daftar RDKK,
3. Ingkar kepada pernyataan pada SP-1 diduga untuk memperkaya diri dengan menaikkan harga pupuk subsidi diatas HET.
Saat dikonfirmasi, Toijo, petani asal desa Curah Kalak menjelaskan,
"Benar, Mas, hari ini saya menebus pupuk bersubsidi 6 kwintal, yang terdiri 3 kwintal Urea dan 3 kwintal Phonska dan per kwintal saya Nebus (bayar) 250 ribu rupiah. Total saya bayar 1,5 juta rupiah, saya tidak diberi kwitansi dan tanda terima penebusan dari kios punya (inisial) WR, Mas," dengan detail menjelaskan.
WR pemilik kios UD. Al Fatih menjelaskan kepada aktivis LSM Teropong Wahyudi,
"Benar, Mas, barusan pak Toijo ngambil pupuk di kios saya 6 kwintal pupuk subsidi dan ada non subsidinya 6 kg, dengan harga sesuai HET. Saya sudah dapat SP-2 mas, saya mau berhenti buka kios habis ini mas, pindah mau ikut koperasi Merah Putih yang dibentuk Pemdes Curah Kalak," jelasnya.
Atas dasar keterangan yang berbeda tersebut, aktivis LSM Teropong sudah mengantongi bukti ada ya pelanggaran PERMENTAN Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 dan PERMENTAN Nomor 41 tahun 2021 tentang pupuk subsidi dan harga HET.
Pewarta : Tim Teropong Timur News