kode kode panjang URL GAMBAR

Diduga Urugan Normalisasi Sungai Klatakan Diperjualbelikan ke Warga dan Investor

Media Teropong Timur
Oleh -

 



Situbondo, www.mediateropongtimur.co.id


Terkait viralnya informasi dugaan jual beli urugan hasil normalisasi sungai di desa Klatakan menuai reaksi keras dari LSM Teropong (Wahyudi Sekjen DPP LSM Teropong dan Karsono Korlap).


Berdasarkan pengamatan, informasi, investigasi di lapangan, diduga benar ada tanah urugan di lokasi sebelah timur perumahan di dusun Nangkaan, desa Kilensari, kecamatan Panarukan, Situbondo.




Saat di lokasi ditemukannya ratusan kubik tanah urugan tidak ditemukan aktivitas pengiriman tanah urugan yang diduga dikirim dari proyek normalisasi dinas PU Provinsi atau Balai besar di sepanjang sungai desa Klatakan, kecamatan Kendit, Situbondo.


Cut and Fill dalam proyek normalisasi aliran sungai di desa Klatakan, kecamatan Kendit ini patut diduga tidak benar  dengan dipindahkan ke lain lokasi, apalagi ada dugaan diperjual belikan. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 pasal 158 tentang galian C.


Atas hasil puldaket LSM Teropong atas temuan urugan normalisasi sungai di desa Klatakan akan dilaporkan ke APH untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.





Pewarta : Tim Teropong Timur News