kode kode panjang URL GAMBAR

Bermula dari Mencemarkan Nama Baik Lewat Status WhatsApp Berujung Dilaporkan ke Polres Situbondo

Media Teropong Timur
Oleh -

 


SITUBONDO - www.mediateropongtimur.co.id


Salah seorang warga desa Trigonco, kecamatan Asembagus, Situbondo Santy Rahayu W. diduga menjadi korban pencemaran nama baik oleh FA, warga desa Awar-awar RT 01/RW01 kecamatan Asembagus, Situbondo lewat status WhatsApp milik FA berujung dilaporkannya FA ke Polres Situbondo.


Kejadian tersebut diketahui pada hari Kamis, tanggal 19 Juni 2025 oleh pihak korban yaitu Santy Rahayu W.


Saat dikonfirmasi, pihak Polres Situbondo membenarkan adanya laporan/pengaduan pada hari Kamis, 19 Juni 2025 oleh Santy Rahayu W. dengan terlapor/terduga berinisial FA, hal tersebut dikuatkan dengan bukti tanda terima laporan/pengaduan masyarakat Nomor :

 STTLPM/175.SATRESKRIM/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO tanggal 19 Juni 2025.


Korban dugaan pencemaran nama baik Santy Rahayu W. memberikan keterangan, 

"Benar, Mas, hari ini saya menempuh jalur Hukum atas peristiwa yang menimpa kepada saya. Saya melaporkan FA dengan harapan diproses sesuai Hukum yang berlaku. Saya tidak terima nama saya dicemarkan oleh FA mas."


Santy Rahayu W. selaku pelapor/pengaduan menunjukkan bukti yang sudah dipersiapkan kepada pihak kepolisian Resort Situbondo.


Pewarta : Wahyu & tim