kode kode panjang URL GAMBAR

Diduga Rumah Makan Puritama Pasir Putih Jadi Penerima Manfaat Galian C Normalisasi Avour Desa Klatakan

Media Teropong Timur
Oleh -
0

 



Situbondo, www.mediateropongtimur.co.id


Pemilik Rumah makan Puritama terancam akan dilaporkan ke APH oleh LSM Teropong gegara diduga menerima urugan galian C dari proyek normalisasi sungai atau Avour desa Klatakan, kecamatan Kendit, Situbondo 


Awak media dan aktivis LSM Teropong membuntuti dua unit dumb truck dari lokasi proyek cut and fill normalisasi avour desa Klatakan, kecamatan Kendit, Situbondo pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 14.30 WIB dan sesampainya di Rumah makan Puritama, urugan normalisasi avour diturunkan di lokasi perluasan Rumah Makan Puritama Pasir Putih dan terlihat ada dua orang yang sedang menunggu dan berjaga di lokasi Rumah makan Puritama.




Atas hasil investigasi tersebut aktivis LSM Teropong akan melaporkan ke APH untuk dilakukan pemeriksaan, penyelidikan kepada pihak pelaksana proyek dari Pemprov dinas PU Sumber daya Air, kontraktor yang mengerjakan CV. Fajar Citra Bangun dari Lumajang, pemilik Rumah Makan Puritama desa Pasir Putih, kecamatan Bungatan, Situbondo terkait hasil urugan tanah yang diduga dipindah lokasikan dan ada sanksi pidananya, sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang tambang galian C.


Sampai berita ini diberitakan, pihak Pemprov dinas PU Sumber daya air, kontraktor dan pemilik rumah makan Puritama masih belum bisa dikonfirmasi.





Pewarta : Tim Teropong Timur News 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)