———————————————————
Opini - Kasus dugaan pemerasan petani hutan oleh oknum Perhutani di Banyuwangi semakin menguat setelah LSM Teropong mengungkap pola terstruktur yang melibatkan multiple level jabatan. Berikut investigasi mendalam yang memadukan fakta lapangan, analisis hukum, dan respons institusi terkait.
---
### Fakta Lapangan: Pungli Berkedok "Biaya Penggarapan"
Lokasi: Kawasan Hutan Pringgondani, BKPH Bajul Mati, Banyuwangi
Pelapor: 73 petani hutan anggota LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan)
Temuan Utama:
1. Modus Pungli
- Petani dikenakan biaya "pengelolaan" Rp300.000–Rp500.000 per hektar di luar kesepakatan resmi.
- Pungutan dilakukan oleh mandor dan Asper dengan dalih "perintah Wakil Administratur".
2. Pelanggaran Hak Petani
- Pembagian hasil tidak sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS): Petani hanya dapat bibit jati, tanpa bagi hasil tunai (dana anjiran).
- Ancaman pencabutan hak garap jika menolak bayar.
3. Indikasi Spesifik:
- Ada dokumen kwitansi tidak resmi bertanda tangan oknum Asper.
- Rekaman suara percakapan petani dengan oknum yang mengaku "atas nama pimpinan".
### Respons Perhutani: Pernyataan Resmi Divre Jatim-Bali
Sumber: Konferensi Pers Humas Perum Perhutani, 12 Mei 2025 (Pukul 10.00 WIB di Kantor Divre Jatim, Surabaya)
Narasumber:
- Dodi Prasetyo (Kepala Humas Perhutani Divre Jatim-Bali)
- Bambang Herlambang (Kepala Satgas Anti-Pungli Internal Perhutani)
Pernyataan Resmi:
1. Tim Investigasi Dibentuk
Kepala Humas Perhutani Divre Jatim-Bali memberikan pernyataan saat ditanyakan tindakan Perhutani mengenai kasus ini:
"Kami telah bentuk tim independen bersama Inspektorat Kementerian LHK untuk audit kinerja BKPH Bajul Mati." (Dodi Prasetyo)
2. Sanksi Tegas
"Jika terbukti, oknum akan diberhentikan dan dilaporkan ke kepolisian. Tidak ada toleransi!" (Bambang Herlambang)
Tanggapan atas Pertanyaan Media:
- Q (Reporter Teropong Timur): "Apakah Wakil Administratur KLPH Gunung Baru terlibat?"
- A (Bambang): "Kami sedang verifikasi. Jabatan struktural tidak otomatis kebal hukum."
- Q (Brantas News): "Ada indikasi aliran dana ke pejabat tinggi?"
- A (Dodi): "Tim akan lacak seluruh rekening terkait."
Catatan Redaksi:
Pernyataan ini muncul setelah 3 hari LSM Teropong mempublikasikan temuan. Belum ada klarifikasi dari Wakil Administratur KLPH Gunung Baru hingga berita ini diturunkan.
### Analisis Hukum: Pelanggaran dan Sanksi
Regulasi Terkait:
1. UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12E: Pemerasan oleh pejabat (ancaman 5–20 tahun penjara).
2. Permen LHK No. 39/2017
- Pasal 15: Larangan pungutan di luar PKS bagi hasil.
Rekomendasi LSM Teropong:
- Pelaporan ke KPK untuk penyelidikan aliran dana.
- Pengadilan Tipikor jika ada indikasi kerugian negara.
### Dampak Sosial & Lingkungan
1. Petani Terancam Bangkrut
- 60% petani mengaku terpaksa berutang untuk bayar pungli.
2. Deforestasi Ilegal
- Potensi eksploitasi hutan diam-diam oleh oknum untuk tutupi kerugian.
3. Protes Massa
- Rencana aksi di Kantor Perhutani Banyuwangi pada 18 Mei 2025.
### Langkah Lanjutan
1. LSM Teropong akan serahkan dokumen bukti ke KPK dan Polres Banyuwangi (15 Mei 2025).
2. Dinas Kehutanan Jatim berjanji audit mendadak (spot check) di BKPH Bajul Mati.
Pewarta: Tim Media Teropong Timur News
———————————————————