Kembali terjadi, mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa diduga telah melakukan penipuan terhadap seorang pengusaha Besi tua asal Denpasar hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta ripuah
Lia, salah satu korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa saat ditemui awak media diwilayah Renon Denpasar mengatakan. Dirinya ( Lia ) awal mula telah membeli docking kapal angkut ada diwilayah pesisir Desa Pengambengan Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana pada bulan Maret 2025 lalu
"Bukan hanya docking kapal. I Gede Winasa juga menjual truk sampah, alat berat dan bak sampah yang ada di TPA Peh yang sudah tidak bisa digunakan/rongsokan, dengan total harga keseluruhan mencapai Rp 110 juta. "Ungkap Lia
Sambung Lia, saat itu I Gede Winasa menyampaikan kepada saya ( Lia ), bahwa docking kapal dan barang-barang lainnya yang di TPA Peh adalah milik pribadinya yang dititipkan di Pemkab Jembrana dan ini dibenarkan oleh beberapa saksi orang-orang dia," tutur Lia, Senin 15 September 2025.
"Karena itu, saya dan suami saya datang menemui Winasa bersama dua orang karyawan, dan saya percaya jika barang-barang yang di jual Winasa tersebut memang benar adalah milik pribadinya hingga terjadi kesepakatan. Kemudian saya dan
suami saya memenuhi permintaan Winasa untuk membayarkan DP atas pembelian alat-alat yang sudah tidak terpakai tersebut dengan pembayaran DP dilakukan beberapa kali melalui transfer bank.
"Saya mentransfer langsung ke rekening Winasa dan ada dua transfer ke rekening sopir Winasa dan salah satu kepercayaannya," sambung Lia.
Menurut Lia, jumlah DP yang telah dibayarkan kepada I Gede Winasa mencapai Rp 100 juta. Jumlah tersebut menurutnya sudah termasuk pemberian fee kepada supir Winasa dan orang kepercayaan Winasa. Untuk bukti-bukti transfer masih tersimpan dengan baik.
Selain memiliki bukti transfer ke rekening Winasa, "lanjut Lia. Juga memiliki bukti surat perjanjian kerjasama (jual beli). Karena menurut Lia, diawal transaksi pembelian alat-alat tersebut disertai dengan surat perjanjian yang ditandatangani oleh Winasa dan suami Lia berikut saksi-saksi. Perjanjian tersebut juga bermaterai Rp 10 ribu.
"Belakangan saat alat tersebut diambil ternyata itu aset pemerintah ( Pemkab Jembrana ). Karena saya merasa tertipu, saya dan suami kemudian meminta uang kembali seluruhnya," kata Lia.
Menurut Lia, mantan Bupati Jembrana tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan. Winasa hanya janji-janji saja, namun tidak pernah ditepati.
Bahkan belakangan diketahui docking kapal tersebut sebelumnya ternyata juga sudah dijual kepada orang lain. Karena itulah, saya ( Lia ) merasa dirugikan dan tertipu. Maka dari itu saya menuntut harus mengembalikan uang saya, namun hingga sampai saat ini Winasa tidak bertanggungjawab untuk mengembalikan uang tersebut
"Jangankan mengembalikan, sekarang dia malah tidak pernah mau angkat telpon ataupun balas WA. Ini yang membuat saya kesal. Masak mantan bupati tega seperti itu. Jika dia tidak segera mengembalikan uang itu, saya akan lapor polisi," tutup Lia.
Terkait tudingan tersebut, Gede Winasa yang dikonfirmasi melalui telpon, Selasa 16 September 2025 siang, membantah keras tudingan tersebut. Menurut Winasa tudingan itu hanya sebuah cerita karangan yang tidak masuk akal.
"Semua tudingan itu tidak benar, hanya karangan. "ungkap I Gede Winasa
Saya tidak mau buat masalah. Saya tegaskan itu tidak benar dan saya tidak mau berkomentar tentang itu," kilahnya.
(Ars)