20 Ekor Sapi Bantuan Dinas Peternakan Diduga Dijual & Ada Pungli Rp1 Juta/Ekor
———————————————————
SITUBONDO – LSM Teropong secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran bantuan 20 ekor sapi oleh Dinas Peternakan Kabupaten Situbondo tahun 2015 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Laporan ini menyoroti indikasi pungutan liar (pungli) dan penjualan ilegal ternak bantuan.
- Fakta Penting dalam Laporan
1. Detail Bantuan:
- Tahun: 2015
- Penerima: Kelompok Tani "Tanjung Pesisir Jaya" (Ketua: HR)
- Lokasi: Dusun Tanjung Pasir, Desa Tanjung Kamal, Kec. Mangaran
- Nilai: Rp150 juta (asumsi Rp7,5 juta/ekor)
2. Dugaan Pelanggaran:
- Pungli Rp1 juta/ekor: Petani diminta bayar "tebusan" ke oknum ASN Dinas Peternakan (total Rp20 juta).
- Penjualan ilegal: Sapi bantuan diduga dijual oleh kelompok tani/petani.
3. Respons Terkait:
- RD (Eks ASN Dinas Peternakan 2015): Membantah adanya pungli.
- LSM Teropong (Wahyudi):
"Kami temukan bukti petani dipungut dan sapi dijual. Ini melanggar aturan bantuan pemerintah."
- Proses Hukum & Tuntutan
- Berkas laporan telah diterima Kejari Situbondo.
- Tuntutan LSM:
1. Investigasi oknum ASN terkait.
2. Audit penyaluran bantuan Dinas Peternakan 2015.
3. Pengembalian aset negara jika terbukti dijual.
- Dampak pada Petani
- Kerugian ekonomi: Petani tidak mendapat manfaat jangka panjang.
- Krisis kepercayaan terhadap program bantuan pemerintah.
Pewarta: Tim Media Teropong Timur News
———————————————————