Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Polemik penyerobotan tanah kembali terjadi diwilayah Banyuwangi. Kini peristiwa terjadi menimpa seorang ibu Supatmi, warga Desa Watukebo Kecamatan Wongsorejo Kabupaten Banyuwangi yang memiliki sebidang lahan tanah hasil pembeliannya terhadap seorang Almarhum Sularso kini di serobot dan di kuasai orang lain, tak lain adalah anak kandung Almarhum Sularso dengan dalih saat orang tuanya menjual tidak ikut tandatangan
Atas peristiwa itu, lahan tanah milik Supatmi yang hingga kini kondisi bercocok tanam dirusak dan dikuasai oleh anak kandung almarhum Sularso/ahli waris
hingga timbul cekcok dan kesalah pahaman
Ketua Umum Lsm TETOPONG, H. Nawirianto Winarno,SE selaku kuasa pendamping ibu Supatmi dalam peristiwa ini akan meluruskan secara hukum atas kejadian tersebut dan menempuh ke jalur hukum atas pelaku yang diduga menyerobot hak atas lahan tanah milik ibu Supatmi yang sudah di rusak dan di kuasai oleh ahli waris almarhum Sularso
Diceritakan silsilah awal atas lahan nanah tersebut. di buku kerawangan atas nama *Sahwiya* dengan Nomor petok 1429 Kelas S.ll Persil 118 Luas 7.020 m2 sejak tahun 1970 di alihkan atau dikuasai oleh seorang yang bernama *Sularso* .
Pada tahun 2004 di alihkan atau di jual kepada Ibu *Supatmi* hingga dilakukan pembuatan akte Jual beli di Desa Watukebo, bahkan ibu Supatmi sendiri meminta bantuan kepada pihak Desa melalui sekdes untuk membantu memproseskan tanah pembelian tersebut sampai jadi sertifikat yang hingga sampai sekarang tidak kunjung selesai
H. Nawiryanto Winarno, SE, selaku kuasa pendamping Ibu Supatmi akan menempuh jalur hukum atas kejadian ini,
Dikatakan H. Nawiryanto, apakah harus melibatkan anak saat dilakukan penjualan, sementara penjualnya masih dalam keadaan hidup dan menjual lahan tanah tersebut untuk menghidupi keluarganya, dan pihak desa sendiri semestinya tau, "pungkas H. Nawiryanto
Dirilis redaksi/ tim