Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id
Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Acara tersebut juga diikuti dengan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Lantai II dan dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, serta seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Situbondo.
Bupati Situbondo, yang akrab disapa Mas Rio, menyampaikan bahwa ini adalah kali pertama Pemkab Situbondo mengundang langsung Ketua Ombudsman RI untuk memberikan arahan. “Ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan pelayanan publik yang maksimal dan transparan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Sebagai langkah konkret dalam meningkatkan pelayanan, Mas Rio memperkenalkan layanan pengaduan bernama Rio Call (Ricall). Layanan ini bertujuan untuk menerima pengaduan dari masyarakat mengenai pelayanan publik yang tidak maksimal. “Siapa saja bisa langsung menghubungi saya, baik melalui media sosial maupun nomor WhatsApp, jika menemukan pelayanan publik yang kurang memuaskan,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengungkapkan bahwa dari tahun 2023 hingga Maret 2025, terdapat sembilan pengaduan yang diterima terkait pelayanan publik di Kabupaten Situbondo, dengan mayoritas pengaduan terkait desa dan lembaga peradilan. “Pelayanan harus lebih diutamakan dan tidak boleh berlarut-larut,” tegasnya.
Najih juga menyoroti adanya 12 jenis maladministrasi yang ditangani oleh Ombudsman, di mana penundaan berlarut menjadi salah satu yang paling banyak dilaporkan. Ia mengapresiasi layanan Ricall sebagai inovasi dalam optimalisasi pelayanan publik di Kabupaten Situbondo, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami masalah dalam pelayanan.
Ombudsman RI sebagai lembaga mandiri dan independen memiliki tugas penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima laporan masyarakat, dan menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan adanya MoU ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Situbondo dapat meningkat, serta mengurangi peluang terjadinya maladministrasi dan korupsi.
Dengan langkah-langkah konkret yang telah diambil, Pemkab Situbondo menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.
pewarta: Tim teropongtimurnews


