
Situbondo,www.mefiateropongtimur.co.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo memperkuat komitmen peningkatan pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (25/3/2025). Acara yang berlangsung di Lantai II Kantor Pemkab Situbondo ini dihadiri langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mohammad Najih, dan jajaran pemerintah daerah.
MoU sebagai Landasan Kolaborasi
Nota Kesepahaman ini menjadi kerangka kerja sama dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, dengan fokus pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Sinergi antara Ombudsman dan pemerintah daerah krusial untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan bebas dari maladministrasi," tegas Najih dalam sambutannya.
Pembekalan ASN tentang Standar Pelayanan Publik
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman RI juga memberikan pembekalan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pelayanan Publik. Materi mencakup:
- Standar pelayanan optimal,
- Mekanisme pengaduan masyarakat,
- Peran ASN dalam mewujudkan pelayanan prima.
Peran Aktif Masyarakat sebagai Pengawas
Najih menekankan, partisipasi masyarakat sebagai penerima layanan turut menentukan keberhasilan pengawasan.
"Masyarakat adalah mitra strategis Ombudsman. Setiap masukan, kritik, atau pengaduan akan membantu kami mengidentifikasi celah perbaikan," ujarnya.
Komitmen Pemkab Situbondo
Pemkab Situbondo menyambut positif kolaborasi ini sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman untuk pelayanan yang lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan warga," jelas perwakilan Pemkab.
Harapan Ke Depan
Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya ekosistem pelayanan publik yang efektif, transparan, dan berintegrita di Situbondo.
Pewarta: Wahyu