kode kode panjang URL GAMBAR

LRPPN-BI Banyuwangi Bantah Tuduhan Tak Berizin. Pakar Hukum: Media Herus Berimbang

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id

Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Bhayangkara Indonesia Banyuwangi membantah tudingan yang menyebut mereka beroperasi tanpa akreditasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Bantahan itu disampaikan setelah munculnya pemberitaan dari beberapa media yang menyebut LRPPN tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan layanan rehabilitasi.

Ketua Divisi Hukum dan Humas LRPPN Banyuwangi, H. Agus Dwi Hariyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa lembaga yang ia wakili telah mendapatkan Sertifikasi SNI 8807 dari BNN RI dengan Nomor ST/148/XII/03/22/De.Rehab tertanggal 8 Desember 2022. Selain itu, LRPPN juga memperoleh penghargaan atas pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) kategori A dari BNNP Jawa Timur dengan Nomor ST/40/III/KA.06/2022/BNNP tertanggal 18 Maret 2022.

"Kami memiliki semua dokumen resmi yang menunjukkan bahwa LRPPN beroperasi sesuai regulasi. Tuduhan yang menyatakan kami tidak berakreditasi jelas tidak berdasar dan menyesatkan publik," ujar Agus, yang juga advokat, pendiri Kantor Hukum Harsa & Partners, serta dosen hukum.

*Dewan Pers Diminta Tegas*

Menanggapi polemik ini, Dr. Riko Santoso, S.H., M.H., pakar hukum pers dari Universitas Airlangga, menilai bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak memberikan hak jawab kepada pihak terkait bisa melanggar prinsip jurnalistik.

"Jika ada media yang hanya menyampaikan satu sisi tanpa memberi ruang klarifikasi, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik. Apalagi jika media tersebut tidak terverifikasi di Dewan Pers, maka dampaknya bisa lebih luas karena tidak ada mekanisme kontrol yang jelas," kata Riko saat dihubungi, Senin, 25 Maret 2025.

Menurutnya, media yang tidak memberikan hak jawab berisiko tersandung Pasal 5 ayat (2) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang mewajibkan pers melayani hak jawab untuk menjaga keseimbangan berita. "Kalau hak jawab diabaikan, bukan tidak mungkin bisa dilaporkan ke Dewan Pers atau bahkan ke ranah hukum," tambahnya.

*LRPPN: Jangan Rusak Upaya Rehabilitasi*

Sekretaris Jenderal LRPPN Bhayangkara Indonesia, M. Taufik, menyayangkan munculnya narasi yang bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga rehabilitasi.

"Program rehabilitasi ini bagian dari strategi nasional pemberantasan narkoba. Kalau ada informasi yang keliru atau sengaja digoreng untuk kepentingan tertentu, dampaknya bisa besar. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan malah jadi ragu," katanya.

M. Taufik menilai, polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi media dan pihak terkait untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan informasi. "Jangan sampai ada upaya delegitimasi terhadap lembaga yang sudah bekerja sesuai aturan. Kalau memang ada kritik, sampaikan secara konstruktif dengan data yang valid," ujarnya.

*Langkah Hukum Sedang Disiapkan*

Agus Dwi Hariyanto memastikan bahwa pihaknya telah menempuh jalur resmi dengan melaporkan pemberitaan yang dianggap merugikan ke Dewan Pers. Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak media yang bersangkutan, langkah hukum akan menjadi opsi berikutnya.

"Kami sudah mengirimkan hak jawab dan somasi, tapi kalau masih ditolak, kami akan tempuh jalur hukum. Kami tidak bisa membiarkan nama baik lembaga kami dirusak oleh pemberitaan yang tidak sesuai fakta," tegasnya.

Dewan Pers sendiri belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan ini. Namun, kasus seperti ini menjadi ujian bagi independensi dan profesionalisme media dalam menjalankan fungsinya sebagai pilar keempat demokrasi.


Duum humas LRPPN
Editor: Buwang Arifin
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)