Selasa, 28 Januari 2025,
Situbondo - Komisi II DPRD Situbondo,
melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Sumberkolak,
Kecamatan Panarukan, Minggu (26/01/2025) dini hari. Sidak para wakil rakyat ini menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat terkait
dugaan pungutan liar (Pungli) di RPH.
Sayangnya, kedatangan anggota komisi II tidak berhasil ditemui koordinator RPH, karena sedang ada acara keluarga di Bondowoso. Sekretaris komisi II DPRD Situbondo, Suprapto mengatakan, inspeksi mendadak ini dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan adanya pengaduan masyarakat yang memprotes adanya dugaan pengutan liar di RPH itu.
"Besaran pungli yang diadukan ke kami nominalnya bervariatif, yakni berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu per ekor setiap sapi yang akan dipotong," kata Suprapto. Sesuai ketentuan, kata politisi PKB ini menjelaskan, setiap ekor sapi yang dipotong itu hanya dikenakan biaya sebesar Rp 35 ribu. "Biaya itu yang disetor ke PAD," ujarnya.
Dugaan pungli itu terjadi, Suprapto mengungkapkan, ketika ada sapi yang tidak layak potong seperti sakit atau semacamnya, maka agar bisa dipotong pemilik harus membayar uang tambahan sebesar antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu agar sapinya bisa dipotong.
"Makanya kami lakukan inspeksi untuk mencari tau kebenarannya, dan waktu Sidak kami tidak bisa bertemu langsung dengan koordinator RPH," katanya.
Selain itu, lanjut Siprapto, pihaknya juga menemukan adanya ketidaksesuaian data hewan yang masuk dan jumlah uang retribusi yang masuk.
"Tadi malam, kami ambil sampel ada 8 ekor sapi yang disembelih, kami tanyakan kepada tukang jagal, ditemukan bahwa rata-rata penyembelihan 6-10 ekor sapi, tapi di catatan atau resi pembayarannya hanya tertulis 3 ekor yang masuk," bebernya. Dikatakan, ketidaksesuaian jumlah hewan yang disembelih dan resi pembayaran ini, maka jelas berpengaruh pada pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Situbondo.
"Tidak hanya itu bahkan berkas mulai 2023 hingga 2025 tidak ada sama sekali di kantor RPH yang bisa dilihat," ungkapnya. Atas temuan ini, selanjutnya komisi II akan mengundang Dinas Peternakan, kepala RPH dan pihak terkait ke DPRD Situbondo untuk diklarifikasi.
"Secepatnya kami akan panggil semuanya, Dinas peternakan, kepala RPH dan juga perwakilan jagal. Karena carut marutnya administrasi di RPH ini yang tidak dibenarkan," tegasnya. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner Disnakkan Situbondo, Sulistiyani mengatakan, pihaknya tidak bisa berkomentar, karena itu ranah kepala Dinas.
Menurutnya, pihaknya masih akan memanggil koordinator RPH untuk memastikan persoalannya. "Kami kan harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah, maka baru hari kamis kami panggil, diklarifikasi di dinas," ujarnya.
Pewarta: Tim Teropong Timur News

