Badung,www.mediateropongtimur.co.id
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan komitmennya
dalam menegakkan peraturan keimigrasian. Hal ini dibuktikan dengan pemulangan
seorang Warga Negara Asing (WNA) di Bali berinisial MMMV (29), seorang wanita
berkebangsaan Prancis, pada Rabu (16/10/24).
Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, bahwa
wanita yang lahir pada tahun 1993 ini terakhir kali masuk ke Indonesia pada Juni
2018 menggunakan visa kunjungan wisata. Selama pandemi Covid-19, MMMV
tetap tinggal di Indonesia dan tidak pernah meninggalkan wilayah tersebut hingga
saat ini.
Pada bulan Mei 2023, MMMV terlibat dalam sebuah insiden kericuhan yang terjadi di
kediamannya di Nusa Penida, Klungkung, Bali. Insiden ini bermula saat ia dan suami
WNI-nya RF, mengadakan acara makan malam bersama beberapa
tamu, termasu kLSF (warga negara Inggris) dan SB.
Pertikaian yang terjadi antara LSF
dan SB berakhir dengan kekerasan fisik, yang menyebabkan MMMV justru
terlibat di dalamnya. Nahasnya, dari pertikaian tersebut MMMV harus berurusan dengan pihak
kepolisian.
Pelanggaran Keimigrasian
dalam kasus tersebut, setelah adanya laporan dari salah seorang yang terlibat
dalam pertikaian tersebut, MMMV diamankan oleh kantor Imigrasi
kelas I khusus TPI Ngurah Rai, dan kepadanya ditetapkan melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap warga negara
asing yang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban
umum di Indonesia dapat dikenai tindakan administratif.
Ia diamankan bersama anak balitanya yang berusia 3 bulan. MMMV telah menyadari pelanggaran tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMMV dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian. Pihak Imigrasi telah berkomunikasi dengan yang bersangkutan, dan dirinya telah menyanggupi untuk mengurus tiket penerbangan
guna memfasilitasi proses deportasi tersebut.
MA terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa WNA yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati peraturan perundang- undangan dapat dikenai
tindakan administratif keimigrasian.
Pada 18 Agustus 2024 MA dipindahkan ke
Rudenim Denpasar untuk diupayakan proses deportasi lebih lanjut.
Rudenim Denpasar telah melakukan berbagai upaya guna mempercepat proses
pendeportasian. “Kami terus berupaya memastikan proses deportasi berjalan dengan efektif
dan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau kepada seluruh
WNA yang tinggal di Indonesia untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku
agar terhindar dari masalah hukum. ” Ujar Gede Dudy .
Pada 16 Oktober 2024 MMMV telah dideportasi ke Prancis dengan dikawal ketat oleh
petugas Rudenim Denpasar dan telah diusulkan dalam daftar
penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menerangkan bahwa kasus ini menjadi pengingat
penting bagi para warga asing yang berada di Indonesia untuk
selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Diharapkan pula Bali tetap
menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang
menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan
setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Selain itu, keputusan penangkalan
seumur hidup dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu
keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan
mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Gede.
Pewarta: Nisa