kode kode panjang URL GAMBAR

Gudang Solar Ilegal di Yos Sudarso Panjang Diduga Milik Dedi Khedom

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Bandar Lampung,www.mediateropingtimur.co.id

-sebuah bangunan permanen yang tak berpenghuni atau kosong tak ditempati dijadikan gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar ilegal, bangunan gudang yang berlokasi di Jl.Yos Sudarso, Garuntang, Teluk Betung Selatan, titik lokasi tepat nya di belakang variasi kaca film,gudang tersebut diduga dimiliki oknum sipil bernama DEDI KEDOM yang dibekingi dan dilindungi oleh oknum TNI AL EDISON

Bangunan yang di jadikan gudang tempat penimbunan Solar ilegal ini sudah cukup lama beroperasi, hingga puluhan Ton Solar Subsidi di timbun di gudang tersebut dan gudang itu miliki DEDI KEDOM untuk kemudian dijual kembali ke pemilik perusahaan industri dengan harga yang lebih tinggi serta keuntungan yang sangat menggiurkan.

Setiap hari akan terlihat aktivitas keluar masuk kendaraan Fuso para pelangsir di kedua gudang milik Dedi Kedom.Warga yang tinggal tidak jauh dari gudang solar ilegal mengatakan " Kami sudah terbiasa dengan aktivitas yang mereka lakukan pak, Polisi saya terkesan tak perduli apalagi kami sebagai rakyat kecil. Jadi terserah ajalah asal jangan mengganggu kenyamanan warga". Tegas warga, rabu (02/7/2026)

Yang menjadi perhatian publik adalah bagaimana aktivitas di lokasi tersebut dapat berjalan tanpa tindakan terbuka dalam kurun waktu tertentu. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan distribusi BBM serta mekanisme kontrol lintas institusi.

Apabila dugaan penyalahgunaan ini terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin sah.

Dampaknya tidak kecil. Setiap liter BBM ilegal yang dialihkan berpotensi mengurangi jatah nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan subsidi energi. Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan penggerusan hak masyarakat kecil dan potensi kerugian negara.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengecekan legalitas gudang, penelusuran rantai distribusi, serta pengujian kualitas bahan bakar apabila diperlukan. Desakan tersebut diarahkan kepada Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, serta Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) wilayah Lampung sesuai kewenangan masing-masing.

Publik berharap, apabila tidak ditemukan pelanggaran, klarifikasi resmi disampaikan secara terbuka untuk menghindari spekulasi yang berkembang. Sebaliknya, jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri dan disampaikan kepada masyarakat... Red

(dn)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)