kode kode panjang URL GAMBAR

Diduga Korupsi DD 2024 dan Pokmas Dana Hibah Jatim 2021-2022. Oknum Kades Ambat -Tlanakan Dilaporkan LAKI ke Kejati Surabaya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Pamekasan,www.mediateropongtimur.co.id

Anggota Laskar Anti Korupsi Indonesia ( LAKI ) *Hendry Ferdiyan* mengaku kepada awak media teroping timur news *Saiful atau dipanggil Ipung ) telah melaporkan oknum Kades Ambat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya terkait tindak pidana Korupsi kegiatan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan kegiatan Kelompok Masyarakat ( Pokmas ) Dana Hibah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021/2022 yang diduga keras terindikasi fiktif

Menurut Hendri Ferdiyan, banyak temuan pada program Dana Desa yang diduga diselewengkan oleh Kades Ambat, namun sejak mulai di laporkannya pada tanggal 28 Agustus 2024 ke Kejati Surabaya hingga dilimpahkannya kembali Kejaksaan Negeri Pamekasan pada tanggal 23 September 2024 sampai saat ini belum ada tindakan untuk nemanggil Kades Ambat, bahkan sampai tiga kali pihak pelapor menanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan

Menurut Hendri, seharusnya tata kelola pemerintahan yang baik itu harus transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan kegiatan anggara desa yang sesuai dengan amanah peraturan perundang undangan

Dikatakan Hendry kepada wartawan teropong timur news, *Saipul*. Sejak dilimpahkannya laporan dari Kejati Surabaya ke Kejaksaan Negeri Pamekasan pada tanggal 23 September 2024 hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri belum memanggil Oknum Kades Ambat, 

"Tekhir dari beberapa kali saya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan menanyakan kapan Oknum Kades Ambat dipanggil. Namun hasilnya belum ada respon dan tidak ditemui okeh pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan. Dan saya tidak cukup berhenti sampai disini untuk mengawal dugaan ini, "kata Hendri kepada wartawan
Hendri berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk secepatnya dapat menindak lanjuti atas laporan masyarakat, sesuai aturan hukum yang berlaku dan mendapat kepastian hukum yang merujuk pada undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan undang undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih  (Ipung)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)