Situbondo,www.teropongtimur.co.id.
Kritik keras kembali dilontarkan oleh Wahyudi aktivis LSM Teropong yang sekaligus selaku sekjen pusat DPP LSM Teropong se-Indonesia terkait penempatan titik proyek jalan usaha tani baru di desa Tenggir yang dianggarkan dari dana DD desa Tenggir tahun 2024 diduga sebesar 53 juta rupiah.
Stetmen Wahyudi terhadap kebijakan Kepala Desa Tenggir terkait penempatan titik koordinat proyek jalan usaha tani baru di desa Tenggir perlu diuji materi, dikaji ulang, "saya selaku pemerhati kebijakan publik dan penerapan Hukum menilai, mengevaluasi patut diduga Pemdes Tenggir dalam hal ini Kepala Desa Tenggir (Sugito) telah melakukan malkebijakan, salah menempatkan proyek jalan usaha tani baru, karena obyek hukum (lahan pertanian) itu yang dipakai untuk penempatan proyek jalan usaha tani baru adalah milik para petani yang diduga tanahnya ber-SHM, sedang pengerjaan proyek dari dana DD diduga bukan aset desa dan desa tidak memiliki legal standing/legalitas kepemilikan/aset desa sesuai sebagaimana diamanahkan dalam PerMendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa pada pasal 6 ayat (2), tuntutan kami adalah proyek tersebut harus dibatalkan dan keuangan APBDes wajib dikembalikan ke kas desa (bendahara desa Tenggir), intinya apakah para petani yang dilewati dan dijadikan obyek proyek dana DD semua menyetujui ??, ini perlu uji materi dan akan saya laporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diperiksa pemdes Tenggir" dengan nada geram.
Permasalah ini akan terus dikawal oleh LSM Teropong sampai tuntas dan menjadi terang benderang.
Pewarta : tim
