Situbondo,www.medisteropongtimur.co.id.
Sabtu, 5 Oktober 2024 sekitar pukul 13.30 WIB bertempat di dusun Mimbo RT.03 RW.01 desa Sumberanyar, kecamatan Banyuputih, Situbondo, Joni Pranata selaku aktivis LSM Teropong mendapat ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP.
Kronologi singkat Joni Pranata menegur saat siang hari ada anak berkendara dengan kondisi membleyer knalpot sehingga mengakibatkan Joni Pranata dan Saiful terbangun dari tidur dan menegur pengendara tersebut, karena tidak terima ditegur pengendara motor yang diduga meresahkan warga sekitar mengajak keluarganya yang berinisial BRL dan SLM mendatangi Joni Pranata sembari keluar kata-kata dugaan ancaman pembunuhan, "kalau kamu ikut campur maka kamu saya bunuh".
Joni Pranata berserta Sekjen Pusat Wahyudi meminta bantuan pihak Polsek Banyuputih, akhirnya langsung direspon oleh pihak Polsek Banyuputih dengan langsung terjun ke TKP.
Kepada awak media Joni Pranata menjelaskan, "benar mas, saya mendapat ancaman akan dibunuh oleh BRL dan SLM gegara mengingatkan seorang pengendara yang ugal-ugalan mengendarai motor di jalan perkampungan padat penduduk, saya sifatnya hanya menegur agar tidak menimbulkan kebisingan mas, saya dan sekjen saya langsung minta bantuan kepada Pihak Polsek Banyuputih dan Alhamdulillah saya salut pihak Polsek langsung ke TKP dan meminta informasi, konfirmasi ke kami dan saya langsung membuat Laporan resmi ke pihak Polsek Banyuputih, terima kasih kepada bapak Kapolsek Banyuputih, Kanit Reskrim, Kanit Provost, Babinkamtibmas Polsek Banyuputih atas quick responnya, saya berharap Laporan saya diproses sesuai Hukum yang berlaku".
Saat dikonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Banyuputih Imam Qurtubi membenarkan adanya Laporan dugaan ancaman kekerasan yang dilaporkan oleh Joni Pranata.
Pihak Joni Pranata tidak terima karena perbuatan para terlapor/teradu mendatangi Joni Pranata dan membuat ketakutan dengan ancaman kata-kata membunuh oleh para Terlapor/teradu, berharap pihak Polsek Banyuputih memproses sesuai Hukum yang berlaku agar tidak ada lagi perbuatan yang sewenang-wenang.
Pewarta : tim

