Bondowoso,www.mediateropongtimur.co.od
Hari ini 24 / 09 / 2024 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi di Lantik setelah sekitar 9 bulan terjadi kekosongan BPD di Bondowoso.
Bertempat di pendopo kecamatan Binakal sebanyak 54 anggota BPD dari 8 desa mengikuti Hari ini 24 / 09 / 2024 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi di Lantik setelah sekitar 9 bulan terjadi kekosongan BPD di Bondowoso.
Bertempat di pendopo kecamatan Binakal sejumlah 54 anggota BPD dari 8 desa mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan BPD dengan hikmad.
BPD sebagai lembaga legislatif tingkat Desa kedepan akan menjalankan fungsi nya selama 8 tahun kedepan sampai bulan September tahun 2032.
Camat Binakal dalam sambutannya menghimbau kepada semua anggota BPD untuk mempelajari peraturan yang berkaitan tugas dan fungsi BPD , peraturan Daerah no 2 tahun 2020 tentang badan permusyawaratan desa. Sambut camat Binakal Ifan Arifandi ,S.STp. MM.
" BPD harus bisa harmonis dengan kepala desa ," tambahnya .
" Saya juga menghimbau kepada semua anggota BPD terpilih dan terlantik hari ini agar banyak belajar ,baca buka peraturan nya terutama tentang tugas dan fungsi BPD , Karena banyak hal tugas dan tanggung jawab BPD ke depan " pungkas Ifan Arifandi
Di tempat pelantikan menurut salah satu anggota BPD terlantik , Hak , Fungsi dan kewajiban BPD cukup banyak sebagai mana di atur oleh undang-undang desa no 3 tahun 2024 , permendagri no 110 tahun 2016 , peraturan Daerah no 2 tahun 2020 dan lain lain , namun secara garis besar saya kelompok kan menjadi 3 pokok pemahaman , yang pertama fungsi BPD sebagai wakil masyarakat di masing masing wilayah Kasun kedua hak BPD sebagai mitra kepala desa untuk mengajukan usul , pendapat dan pertanyaan dalam perumusan peraturan desa dan yang ketiga adalah sebagai fungsi pengawasan ,pengawasan terhadap kinerja kepala desa , yang meliputi
Pengawasan penggunaan keuangan desa , pengawasan pelaksanaan pembangunan di desa , dan pengawasan pelaksanaan peraturan desa, Karena BPD mempunyai fungsi legislasi , untuk peraturan peraturan terbaru nanti kita pelajari bersama , kata Ahmad Muzammil Habibullah.
Di akhir acara pelantikan di lanjutkan sambutan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Desa ( DPMD ) kabupaten Bondowoso , menjelaskan tentang tugas, hak ,fungsi dan kewajiban BPD berdasarkan undang undang yang berlaku . Tujuan nya adalah agar anggota BPD yang resmi di Lantik dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku.
( Buhari )