kode kode panjang URL GAMBAR

Sebanyak 54 anggota BPD sekecamatan Binakal Resmi di Lantik untuk masa jabatan 2024 - 2032

Media Teropong Timur
Oleh -
0

Bondowoso,www.mediateropongtimur.co.od

Hari ini 24 / 09 / 2024 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi di Lantik setelah sekitar 9 bulan terjadi kekosongan BPD di Bondowoso.

Bertempat di pendopo kecamatan Binakal sebanyak 54 anggota BPD dari 8 desa mengikuti Hari ini 24 / 09 / 2024 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi di Lantik setelah sekitar 9 bulan terjadi kekosongan BPD di Bondowoso.

Bertempat di pendopo kecamatan Binakal sejumlah 54 anggota BPD dari 8 desa mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan BPD dengan hikmad.

BPD sebagai lembaga legislatif tingkat Desa kedepan akan menjalankan fungsi nya selama 8 tahun kedepan sampai bulan September tahun 2032.

Camat Binakal dalam sambutannya menghimbau kepada semua anggota BPD untuk mempelajari peraturan yang berkaitan tugas dan fungsi BPD , peraturan Daerah no 2 tahun 2020 tentang badan permusyawaratan desa. Sambut camat Binakal Ifan Arifandi ,S.STp. MM.

" BPD harus  bisa harmonis dengan kepala desa  ," tambahnya .

"  Saya juga menghimbau kepada semua anggota BPD terpilih dan terlantik hari ini agar banyak belajar ,baca buka peraturan nya terutama tentang tugas dan fungsi BPD , Karena banyak hal tugas dan tanggung jawab BPD ke depan " pungkas Ifan Arifandi 
Di tempat pelantikan menurut salah satu anggota BPD terlantik , Hak , Fungsi dan kewajiban BPD cukup banyak sebagai mana di atur oleh undang-undang desa no 3 tahun 2024  , permendagri no 110 tahun 2016 , peraturan Daerah no 2 tahun 2020 dan lain lain , namun secara garis besar saya kelompok kan menjadi 3 pokok pemahaman  , yang pertama fungsi BPD sebagai wakil masyarakat  di masing masing wilayah Kasun  kedua hak BPD sebagai mitra kepala desa untuk mengajukan usul , pendapat dan pertanyaan dalam perumusan peraturan desa dan yang ketiga adalah sebagai fungsi pengawasan ,pengawasan terhadap kinerja kepala desa , yang meliputi 
Pengawasan penggunaan keuangan desa , pengawasan pelaksanaan pembangunan di desa , dan pengawasan pelaksanaan peraturan desa, Karena BPD mempunyai fungsi legislasi , untuk peraturan peraturan terbaru nanti kita pelajari bersama , kata Ahmad Muzammil Habibullah.

Di akhir acara pelantikan di lanjutkan sambutan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Desa ( DPMD ) kabupaten Bondowoso  , menjelaskan tentang tugas, hak ,fungsi dan  kewajiban BPD berdasarkan undang undang yang berlaku . Tujuan nya adalah agar anggota BPD yang resmi di Lantik dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar sesuai peraturan yang berlaku.
 ( Buhari )

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)