kode kode panjang URL GAMBAR

Akibat Tidak Bisa Bercocok Tanam. Masyarakat Menuntut Reklamasi Tambang di Desa Patalan

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Probolinggo,www.mediateropongtimur.co.id

Desa Patalan di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, tengah menghadapi masalah serius yang berdampak pada kehidupan sehari-hari warganya. Bekas galian C tambang yang dimiliki oleh pengusaha Tambang Yang Di kenal dengan nama Tacik, telah meninggalkan kerusakan yang signifikan pada lahan pertanian. Hingga saat ini, area bekas tambang tersebut belum direklamasi, sehingga tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam oleh para petani setempat.

Bekas galian C yang tidak direklamasi ini mengakibatkan lahan pertanian yang dulunya subur kini menjadi tidak produktif. Para petani yang menggantungkan hidup mereka pada tanah ini merasa kesulitan untuk menanam dan mengolah lahan. "Lahan kami sekarang tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam. Ini sangat merugikan kami sebagai petani," keluh seorang petani setempat.

Warga Desa Patalan mengajukan permintaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Mereka berharap pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas agar pemilik tambang melakukan reklamasi secepatnya. "Kami sangat berharap ada bantuan dari APH untuk mendesak Tacik melakukan reklamasi. Ini penting untuk mengembalikan lahan pertanian kami," ujar salah satu warga.

Reklamasi tambang adalah proses penting yang tidak boleh diabaikan. Reklamasi melibatkan pemulihan lahan bekas tambang agar bisa kembali digunakan untuk kegiatan pertanian atau kegiatan lainnya. Tanpa reklamasi, lahan yang rusak akan terus menjadi masalah bagi lingkungan dan ekonomi warga setempat. Proses ini mencakup pengisian lubang bekas tambang, penanaman kembali vegetasi, dan perbaikan kualitas tanah agar kembali subur.

Desakan warga Desa Patalan untuk reklamasi tambang menunjukkan betapa pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Semoga permintaan ini segera mendapat respons positif dari pihak berwenang dan pemilik tambang. Reklamasi adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Mari kita dukung perjuangan warga Desa Patalan untuk mendapatkan kembali lahan pertanian mereka yang produktif.  (MH)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)