Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id.
Rabu, 10 Juli 2024 akhirnya Aktivis
Lsm Teropong melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik kios UD. Nusantara milik bu Tomo/Tomo, desa Sopet RT.01 RW.08 kecamatan Jangkar, Situbondo dan ketua poktan ke dinas pertanian dan ketahanan pangan Situbondo dan KP3 untuk ditindak lanjuti terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea per kwintal 325 ribu dan ada petani yang dimintai uang 50 ribu oleh bu Tomo alasannya untuk dimasukkan ke RDKK, serta ada dugaan petani memiliki kartu tani namun tidak mendapatkan pupuk bersubsidi.
Sekjen pusat LSM Teropong bersama korlap Diky Edwin dan Karsono mendatangi kantor dinas pertanian dan ketahanan pangan Situbondo untuk melayangkan surat laporan terkait kios UD. Nusantara desa Sopet, kecamatan Jangkar, Situbondo dan ketua poktan.
"Hari ini kami dari team LSM Teropong melayangkan laporan ke dinas pertanian dan ketahanan pangan Situbondo serta ke kabid Penyuluhan pertanian kabupaten Situbondo, KP3 perihal keluhan petani di desa Sopet, kecamatan Jangkar, Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan, pemanggilan kepada pemilik kios dan ketua poktan, kami sebagai kontrol sosial, NGO mengawal aspirasi petani di desa Sopet tentang keluhan petani yang tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi dan akan kami laporkan ke APH bila nantinya ada dugaan tindak pidananya" tegas sekjen pusat LSM Teropong Wahyudi didampingi korlap Diky edwin dan Karsono saat di kantor dispertan kabupaten Situbondo.
Keluhan petani desa Sopet akan terus dikawal sampai petani-petani yang benar-benar memiliki lahan agar diakomodir masuk di daftar RDKK dan perlu dilaporkan atas dugaan-dugaan kios pupuk dimana saja yang nyata menjual pupuk bersubsidi diatas HET sebagaimana diamanahkan oleh PerMentan RI, PeMendag RI.
Pewarta : tim

