Pekerjaan Revitalsasi Pasar Kota Banyuwangi, berjalan dengan dugaan tanpa kaidah dan regulasi yang sesuai dengan aturan pekerjaan konstruksi.
Hal ini menjadi bahan perbincangan dan diskusi ditengah masyarakat umum dan profesional pada pelaku jasa konstruksi.
Beberapa hal yang diungkapkan terkait mulai dari konsep design dan perencanaan, pelanggaran aturan main, proses dan mekanisme pengadaan, metoda pelaksanaan pekerjaan sampai besaran nilai kontrak yang sangat tinggi, sehingga menjadi dugaan dalam modal pilkada. Disamping itu adanya dugaan pelanggaran mekanisme dalam "double acounting anggaran" dalam mekanisme dan ruang lingkup keuangan daerah dan pusat
Dalam hal ini, pengamat kebijakan publik dan pembangunan, *Andi Purnama* memberikan tanggapan dan penjelasan terkait perkembangan isu yang terjadi dan menjadi perbincangan luas dikalangan masyarakat.
"Dalam aspek pengelolaan pengadaan barang dan jasa, terutama dalam "Pekerjaan Konstruksi" semuanya harus berjalan dengan kaidah dan aturan main yang benar. Apalagi Revitalisasi Pasar Banyuwangi ini, menyangkut hajat hidup orang yang banyak, mulai dari petani nelayan, pensuplay, logistik, tranportasi dan angkutan mata rantai, produksi, sampai para penyalur baik pedagang dan kaki lima, banyak aspek yang harus menjadi kajian dan ruang lingkup kegiatan yang benar-benar harus matang dan terencana sesuai regulasi dan perencanaan."ungkapnya
Ruang lingkup kegiatan itu seharusnya terkelola secara profesional, tentunya dari mulai konsep/ide gagasan, kajian pra study, Perencanaan, tender/lelang,
eksekusi sampai pada kelancaran dan tujuan penyelenggaraan pasar tersebut dapat menjadi "harapan" sebagai ungkitan/bangkitan baru, pilar pendukung putaran ekonomi kerakyatan di Masyarakat Banyuwangi
"Kalau melihat kondisi dilapangan memang banyak hal yang perlu dikoreksi, pemerintah daerah mengelola ruang lingkup kegiatan terutama fisik operasi konstruksi (tahapan eksekusi). Misalnya saja,
aspek profeaional dalam pendataan, pengamanan dan appraisal asset, bagaimana penghitungan dan pelepasanya."sambungnya
Mekanisme aturan "demolish" atau pembongkaran sesuai regulasi yang ada UU No. 28 Tahun 2002 bagaimana Pelaksanaan Pembongkaran, yang diatur harus "Tertib" dari segaia unsur menjaga aturan keamanan, keselamatan masyarakat dan lingkungan, di lapangan terjadi hal sebaliknya, adanya ketidak profesionalan pelaku kegiatan, juga hal seperti kejelasan informasi berupa siapa jasa konstruksi yang ditunjuk/terlibat yuridis, tidak ada papan informasi, tanpa safety, personil seolah personil "liar" tanpa identitas, utilitas listrik dan lainnya belum teramankan terisolir sesuai aturan.
Berlanjut pada pengumpulan dan pendataan aset sampai berita acara serah terima. Bagaimana kegian MC "O" Nol, sesuai aturan setelah adanya SPK sudah terlaksana/terbit. Banyak aspek kejanggalan kelengkapan pelaksaan di lapangan sebagai unsur regulasi tidak ditemui dan terabaikan, seperti siapa Badan Usaha sebagai perencana, pengawas, manajemen konstruksi/MK, maupun kontraktor pelaksana tidak terpampang sebagai aturan main dalam kaidah dan regulasi yang wajib ditaati.
Dalam hal pengelolaan anggaran, tidak mungkin pelaku pemenang tender, yang kelas operasinya menengah-atas/perisahan dengan kemampuan "besar" melakukan pekerjaan "asal-asalan/sembrono", karena mereka berkewajibam menjaga "Komitmen ISO" yang dimiliki badan usaha, mereka pastinya memiliki SOP/pesonil dalam pengaturan dan pengelolaan baik terhadap SDM, kualitas kerja/operasi, kualitas manajemen logistik dan aset, kualitas manajemen resiko, sampai kualitas hasil dari jaminan fisik yang diselenggarakan. Hal ini tidak terlihat dilapangan dari kegiatan operasi dilapangan, semua tanpa seragam dan identitas badan usaha yang terlihat profeaional, apalagi tahapannya sudah dilakukan "demolish".
Wajar saja, kekhawatiran elemen masyarakat penggiat aktivis, pemerhati, media maupun masyarakat umum sangat mempertanyakan "kinerja" Pemerintah Daerah Banyuwangi.
Menurut pengamat Andi, kaidah penyelenggaraan proyek haruslah sesuai dan dijalankan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Jangan sampai kegiatan proyek dikelola seperti paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) yang penuh dengan "subyektifitas dan permainan" proyek.
Pasar merupakan salah satu tonggak dan pilar ekonomi kerakyatan. Dengan adanya Revitalisasi Pasar Banyuwangi, upaya untuk dapat lebih meningkatkan kinerja dari operasi pasar rakyat itu sendiri, dan menjadi "harapan baru" dengan tumbuhnya jaring maupun kanal-kanal ekonomi lainnya, seperti geliat bisnis pertanian, logistik, distribusi maupun operasi produksi dari UMKM. Pelaku jasa dalam kegiatan penyelenggaraan konstruksi, semuanya telah diatur dalam hirarki peraturan dan perundangan, Pemkab Banyuwangi seharusnya dapat "mengacu dan melaksanakan" dengan kaidah pelaksaaan yang "terjamin" secara baik dan benar, supaya tujuan revitalisasi pasar dapat me capai tujuan yang diharapkan masyarakat luas."pungkasnya
Penulis, Andik Purnama ( Pengamat kebijakan Publik dan Pembangunan)
Editor:Buwang Arifin
