Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id
Proyek lapen di Desa Lamongan, kecamatan Arjasa, Situbondo diduga tidak sesuai RAB dalam pengerjaannya, proyek tersebut dilaksanakan di Jalan Desa di selatan jalan Balai Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Saat investigasi awal oleh awak media dan sekjen pusat LSM Teropong diduga tidak ada papan informasinya, serta hasil pengerjaannya diduga tidak sesuai RAB, maka dalam waktu dekat akan melaporkan hal tersebut ke jalur hukum (kejaksaan Negeri Situbondo) serta ke dinas DPMD Situbondo, Inspektorat Kabupaten Situbondo terkait proyek lapen tersebut (Sabtu, 15 Juni 2024).
Aktivis LSM Teropong Wahyudi dan tim akan melakukan uji materi dengan membawa temuan di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo ke instansi terkait serta ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk dilakukan audit, investigasi, "benar mas, baru sekarang saya memberikan keterangan setelah proyek lapen di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo dikerjakan, ada beberapa hal yang akan saya laporkan ke dinas DPMD Situbondo, Inspektorat kabupaten Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo atas dugaan indikasi tidak sesuai RAB, tidak ada papan informasi sebagai keterbukaan publik,
"Ada informasi masuk ke saya hal tersebut dikontraktualkan bukan swakelola, saya meluruskan temuan ini agar tidak ada dugaan kerugian Negara, diduga proyek tersebut bersumber dari dana DD Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo tahun anggaran 2024, saya akan kawal pelaporan saya menjadi sebuah bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran APBDes" ungkap wahyudi dengan tegas.
Saat dikonfirmasi via Telpon WhatsApp kepada Kepala Desa Lamongan tentang papan informasi, pagu anggarannya berapa, volumenya berapa, didapat keterangan, "lp ada di rab".
Pewarta : tim
