Situbondo,www.mediatereropongtimur.co.id
Perpanjangan SHGU Nomor 2/Tanjung Kamal atas nama PT. Printam Prima seluas 24,5 hektar diadukan/laporkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo terkait proses penyertifikatan dan perolehannya.
Kali ini aktivis yang Vokal dan ekstrim Wahyudi kembali angkat bicara dan melaporkan proses penyertifikatan dan perolehannya atas SHGU Nomor 2/Tanjung Kamal, kecamatan Mangaran, Situbondo (Jumat, 17 Mei 2024).
Setelah terjadinya polemik antara warga sekitar desa Tanjung Kamal yang mengelola lahan seluas kurang lebih 24,5 hektar dengan pihak PT dan investor, kali ini Wahyudi selaku pemerhati kebijakan publik dan penerapan Hukum mengadukan/melaporkan proses penyertifikatan perpanjangan SHGU Nomor 2/Tanjung Kamal atas nama PT. Printam Prima.
"Hari ini saya mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Situbondo untuk mengadukan/melaporkan adanya permohonan pengajuan perpanjangan SHGU Nomor 2/Tanjung Kamal atas nama PT. Printam Prima ke kantor Pertanahan/ATR Situbondo yang diduga subyek pemohon dengan obyek yang dimohon tidak ada relevansinya, ada juga dugaan maladministrasi, penekanan dalam pengaduan/laporan saya. Keberatan saya dari Lembaga pada proses penyertifikatannya terutama dalam permintaan tanda tangan batas sporadik, hukum absentie pemohon atas obyek tanah pertanian/tambak seluas 24,5 hektar apa sudah memenuhi unsur.
"Maka dari hal itu saya mengajukan surat keberatan, laporan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk dilakukan audiensi dan kami dari Lembaga dan PT diundang untuk uji materi dan adu data, argumen, kalau hanya retorika, narasi pembenaran saya keberatan, kita sepakat dalam PP kementerian Agraria bahwa jika subyek dan obyek tidak ada kaitannya maka proses penyertifikatan harus dibatalkan, "ungkap wahyudi
"Jika SHGU sudah berakhir masa berlakunya maka tidak semudah membalikkan telapak tangan memperpanjang SHGU, aset tanah tambak PT. Printam Prima di desa Tanjung Kamal harga pasaran per hektar harganya berkisar kurang lebih 1 miliar rupiah sampai 1,2 miliar rupiah dikalikan 24,5 hektar, yang harus jadi sorotan adalah jangan sampai ada upaya dugaan penggelapan pajak BPHTB, PPH final yang harus dibayar ke Negara.
"Saya sebagai aktivis akan mengawal keberatan dan pelaporan saya sampai sesuai regulasi, UUPA, PP BPN RI, PerMen BPN/Agraria dan mohon jangan ada dugaan KKN dalam pengurusan penyertifikatan, perpanjangan SHGU Nomor 2/Tanjung Kamal, atas nama PT. Printam Prima" jelas Wahyudi aktivis LSM Teropong.
Sorotan perpanjangan SHGU Nomor 2/Tanjung Kamal atas luas tanah kurang lebih 24,5 hektar perlu sama-sama dikontrol masyarakat Situbondo terkait proses penyertifikatan perpanjangan SHGU-nya, antara subyek obyek Hukumnya juga apa sudah benar dan yang berhak, apa sudah sesuai UUPA, PP BPN RI, PerMen BPN RI, hal tersebut masyarakat perlu memahami bersama.
Tujuan kontrol sosial LSM Teropong dalam hal ini adalah meluruskan jangan sampai ada dugaan KKN, Maladministrasi, kerugian Negara.
Dalam waktu dekat Wahyudi akan mempertanyakan tentang SHGU Nomor 4/Wringinanom, kecamatan Asembagus atas nama PTPN XI (Persero) Asembagus seluas 807 hektar yang sudah berakhir masa berlaku SHGU-nya, akan lebih tajam menyoroti.
Pewarta : Tim