Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id.
Mengulas tentang pembangunan proyek penahan jalan anggaran tahun 2024 di desa Alas Bayur, kecamatan Mlandingan kabupaten Situbondo.
Jumat 14 Juni 2024 aktivis peduli lingkungan hidup yg tergabung dalam LSM Teropong
menyoroti dugaan pengambilan bahan material batu di dalam kawasan hutan perum perhutani yang di lakukan oleh pemdes Alas Bayur untuk pembangunan penahan jalan, selain itu jalan tersebut juga masuk dalam kawasan hutan produksi yg di kelola perum Perhutani.
Menurut Wahyudi salah satu aktivis lingkungan hidup, "setiap kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan serius dan mengakibatkan hilangnya fungsi hutan jelas dilarang oleh undang- undang"
Disaat konfirmasi ke ibu kades alas Bayur melalui via chat whatsApp terkait bahan material yang di duga berasal dari kawasan hutan menjelaskan, "saya sudah ke pak mantri" pungkasnya.
Di sisi lain pak mantri atau krph Mlandingan M.Suyono ketika di konfirmasi menjelaskan, "saya tidak pernah mengeluarkan ijin atau memperbolehkan pengambilan batu di dalam kawasan hutan".
Dalam hal ini kontradiktif antara pernyataan Bu kades dan pak mantri / krph Mlandingan.
Secara regulasi
Sudah jelas UU nomor 41/1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat (3) a. Setiap orang di larang mengerjakan dan atau menggunakan, dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Terlepas pro dan kontra terkait pemanfaatan kawasan hutan dan penggunaan kawasan hutan dalam waktu dekat ini aktifis lingkungan hidup "Wahyudi" akan melakukan pengaduan ke dirjen Gakkum KLHK. Dan APH terkait dugaan lalainya perum perhutani dalam pengawasan hutan di wilayah kerja kph Bondowoso, bkph panarukan, krph mlandingan.
Hasil kalrifikasi ke Mantri krph Mlandingan menjelaskan, "kegiatan pencegahan tetap kami lakukan mas, serta tetap memonitoring kegiatan di kawasan hutan, petaknya masih mau saya lihat mas yang dilakukan kegiatan lapen tersebut".
Serta dalam waktu dekat akan mengadukan kegiatan proyek yang diduga bersumber dari dana DD desa Alas Bayur, kecamatan Mlandingan, Situbondo ke Kejaksaan Negeri Situbondo, Inspektorat kabupaten Situbondo, Kadis DPMD Situbondo karena diduga penempatan proyek penahan tanah di kawasan hutan tersebut melanggar PerMendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa pasal 6 ayat (2), tuntutan Lembaga dalam hal ini adalah agar dilalui terlebih dahulu regulasi tentang titik penempatan proyek tersebut dan materialnya harus beli sesuai RAB yang sudah diajukan oleh Pendes.
Temuan ini akan terus kita kawal sampai dilaksanakan secara benar dan sesuai RAB.
Aktivis LSM Teropong juga menduga Mantri krph Mlandingan telah lalai dan ada pembiaran dalam mengawasi kawasan hutan tentang penempatan proyek yang diduga bersumber dari dana DD desa Alas Bayur, kecamatan Mlandingan, Situbondo.
Pewarta : tim
