kode kode panjang URL GAMBAR

KPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan

Media Teropong Timur
Oleh -
0
Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean

Jakarta,www.mediateropongtimur.co.id.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean, pada pekan depan. Rahmady akan diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi soal kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dia laporkan ke lembaga antirasuah.

"Yang (mantan Kepala Bea Cukai) Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin Minggu depan akan diundang untuk klarifikasi," kata Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Mei 2024.

Pahala menjelaskan, pihaknya menerima laporan bahwa Rahmady memberikan pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dia laporkan dalam LHKPN.

"Hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar, kan enggak masuk di akal ya," ujarnya.

Selain itu Pahala juga mengatakan KPK akan mengklarifikasi soal kepemilikan saham istri Rahmady di sebuah perusahaan. Pahala menerangkan Menteri Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur soal pegawai investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan. Dalam aturan tersebut diatur mana jenis perusahaan yang diperkenankan dan mana yang tidak diperkenankan.

"Kita akan klarifikasi, karena istrinya ini yang komisaris utama. Jadi nama PT kan nggak disebut. ya nanti kita lihat di situ," ujarnya.

Rahmady Effendy sebelumnya dilaporkan ke KPK oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm, Andreas. Dalam laporannya, Andreas menilai ada kejanggalan dalam LHKPN Rahmady. Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara kliennya, Wijanto Titasana, dengan Rahmady dalam usaha ekspor impor pupuk.

Menurut Andreas, Rahmady sempat meminjamkan uang sebesar Rp 7 miliar kepada Wijanto pada 2017. Padahal, dalam LHKPN tahun itu Rahmady hanya mengaku memiliki harta sebesar Rp 3,2 miliar. Pada 2022, LHKPN Rahmady menyebutkan dia hanya memiliki harta senilai Rp 7 miliar.

Rahmady pun disebut sempat memberikan syarat pinjaman uang itu dibayar dengan saham sebesar 40 persen di perusahaan Wijanto, PT Mitra Cipta Argo. Tak hanya itu, Rahmady meminta agar istrinya, Margareth Christina Yudhi Handayani Rampalodji, diangkat menjadi Komisaris di perusahaan itu.

Belakangan, menurut Andreas, Wijanto justru didepak dari perusahaan itu. Margareth, menurut dia, melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan tudingan menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 60 miliar. Dalam laporannya, Margareth menyatakan Wijanto menggelapkan uang perusahaan untuk membeli sejumlah properti dan kendaraan roda empat.

Andreas menyatakan kliennya tak pernah menggelapkan uang seperti tudingan Margareth. Dia mengakui Wijanto membeli properti dan kendaraan itu, namun sebagai aset perusahaan. Pembelian itu pun dilakukan setelah pembagian deviden pada 1 Mei 2023. Menurut Andreas, Wijanto pun telah menyerahkan aset dan kendaraan itu kepada Margaret pada 2023, setelah dia mundur dari perusahaan tersebut.

“Itu setelah pembagian dividen. Pembelian itu diberikan ke Margaret,” kata Andreas saat ditemui Tempo Selasa lalu.

Tempo telah menghubungi Rahmady ke nomor ponsel pribadinya sejak 13 Mei 2024 hingga hari ini. Namun, Rahmady belum merespons pesan Tempo. Kuasa hukum Rahmady, Sahala Pangaribuan, enggan memberi komentar karena belum mendapat restu dan bertemu dengan kliennya.

Sebelumnya, Rahmady sempat membantah telah mengintimidasi Wijanto. Dia mengklaim pemberitaan soal dirinya berisi fitnah. "Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya," kata Rahmady di Polda Metro Jaya, Rabu, 8 Mei 2024.

Kementerian Keuangan pun telah mencopot Rahmady Effendy dari posisi Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat. Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyatakan pencopotan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan internal. “Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata di Jakarta, Senin lalu.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)