![]() |
Kantor Kejaksaan Negeri banyuwangi. Kasi Pidsus, Arif Suryono, SH,.(insert) |
Banyuwangi,www.teropongtimurnews.co.id.
Dugaan pungutan liar (Pungli) di SMKN I Wongsorejo terus didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Baru-baru ini Kejaksaan mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa belasan saksi baik dari komite sekolah maupun wali murid yang merasa dirugikan atas pungutan sekolah yang sangat memberatkan.
Pihak Penyidik Pidsus Kejari Banyuwangi juga menyatakan telah memanggil Mantan Kepala sekolah SMKN I Wongsorejo, Tofik Santoso, sebagai terlapor, untuk dimintai keterangan.
Keterangan pihak kejaksaan, mengatakan Via Whatsapp, kasus dugaan pungli di SMKN I Wongsorejo terus berlanjut. Pihaknya tengah mencari bukti,-bukti transaksinya. Terhadap pengumpulan bukti ini, penyidik telah memanggil belasan saksi. Tak menutup kemungkinan akan ada saksi lain dipanggil.
“Terkait SMKN Wongsorejo dapat kami sampaikan perkembangan, 00dengan secepatnya akan melakukan pemanggilan serta pengumpulan bukti tertulis. Minggu ini kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi”, jelas pihak kejaksaan via Whatsapp.
Ketua Umum LSM Teropong, H. Nawiryanto Winarno, SE bersama wakil Ketua DPC lsm teropong Banyuwangi *Buwang Arifin* selaku pelapor memaparkan kronologi kasus dugaan pungli di SMKN I Wongsorejo, sampai dengan mengajukan pengaduan masyarakat ke Kejari Banyuwangi.
![]() |
. |
“Sikap Tofik Santoso, yang arogan membuat Komite Sekolah dan Guru pengajar tidak nyaman dengan kepemimpinannya di SKMN I Wongsorejo. Wali Murid juga merasa sangat dirugikan karena banyaknya pungutan untuk kegiatan sekolah. Berbekal pengaduan masyarakat tersebut, Lsm Teropong mencoba untuk meminta klarifikasi kepada Kepala SMKN I Wongsorejo, *Tofik Santoso*, tetapi sama sekali tidak mendapatkan respon, sehingga Komite dan wali murid sepakat untuk melaporkan Tofik Santoso ke Kejari Banyuwangi”, jelas Nawiryanto Winarno.
“Bahwa dugaan pungutan tidak sah di SMKN Wongsorejo itu tidak melibatkan komite sekolah SMKN I Wongsorejo, bahkan menggandeng lembaga keuangan, yakni Bank Perkereditan Siswa SMKN Wongsorejo, pasalnya di kwitansi menggunakan slip setoran dengan stempel dan tulisan Bank Perkereditan Siswa yang disandingkan dengan tulisan SMK Negeri Wongsorejo”.
Dirinya juga menambahkan, setelah Tofik Santoso, resmi dilaporkan oleh komite dan wali murid SMKN I Wongsorejo dan didampingi Lsm Teropong, pada tanggal 23 Desember 2023, ke Kejari Banyuwangi, selanjutnya pada Senin (19.02.2024), Ahmad Jaenuri, M.Pd selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banyuwangi memutasi, Kepala Sekolah SMKN I Wongsorejo, *Tofik Santoso,* ke SMKN I Glagah. Sebagai pengganti, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Banyuwangi menunjuk, Sehani Asri Miningsih, M.Pd, sebagai Kepala Sekolah baru di SMKN I Wongsorejo.
Nawiryanto Winarno berharap, berkaitan dengan dugaan tidak pidana pungutan tidak sah dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Kepala Sekola SMKN I Wongsorejo, Lsm Teropong berharap Kejaksaan Negeri Banyuwangi, khususnya Kasi Tindak Pidana Korupsi untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan dan proses hukum kepada terduga. Agar permasalahan ini secepatnya pemeriksaan perkara dugaan pungi dapat segera diproses hukum dan transparan, untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.
Editor: Buwang Arifin