kode kode panjang URL GAMBAR

Asal Catat Saja !!!. Kantor Pertanahan Banyuwangi Mencadi Sorotan Publik

Media Teropong Timur
Oleh -
0

Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id.

Kembali terjadi persoalan mengenai tanah warisan yang belum dibagi waris oleh para ahli waris bisa di mohonkan pendaftaran PTSL tanpa diteliti terlebih dahulu oleh petugas PTSL

Kini terjadi diwilayah Desa Badean Kecamatan Blimbngsari Kabupaten Banyuwangi atas tanah milik H. Nahrudin yang belum dibagi waris sudah menjadi sertifikat melalui PTSL, yang seharusnya terpantau oleh satgas mafia tanah. 

Pasalnya sampai saat ini terjadi gejolak perang antar saudara gegara program PTSL yang tidak terkontrol keakuratan persyaratan pemohonya oleh petugas PTSL.

Salah satu kejadian ini menimpa pada Abda Alip, anak kandung almarhum H. Nahrudin dan Atipah ( ahli waris H. Nahrudin ) hingga kini mengalami perang saudara yang berkepanjangan terhadap cucu H. Nahrudin, ( cucu dari anak istri ke dua H. Nasrudin dan Jumati

Dikisahkan silsilah keluarga H. Nahrudin oleh Abda Alip ( anak kandung almarhum H. Nahrudin dan Atipah ) bahwa ayahnya memiliki empat orang istri, antaranya.

-Istri yang pertama adalah Hj. Kamilah (masih hidup) hingga kini menempati / menghuni dirumah asal di Dusun Cungkingan dan tidak memiliki anak sesuai data Kartu Keluarga tercatat Kawin tapi tidak tercatat di buku nikah.

-Istri kedua bernama Jumati, memiliki satu orang anak bernama Hj. Astutik, mempunyai anak bernama Sulistiyani (cucu) namun pernikahan H. Nahrudin dan Jumati tidak memiliki buku nikah.


"Menurut Abda Alip apakah istri kedua kawin syah apa tidak belum ada kejelasan .

-Istri ke tiga bernama Atifah, mempunyai satu orang anak laki laki bernama Abda Alip yang salah satunya istri yang memiliki buku nikah antara H. Nahrudin dengan Atifah yang di terbitkan oleh KUA serta akte Kelahiran Abda Alip yang diterbitkan Dukcapil Kabupaten Banyuwangi.

-Istri ke empat bernama Jara’ah tidak punya anak dan tidak memiliki buku nikah.

Berdasarkan data yang dipegang oleh Abda Alip bahwa sejak semasa hidupnya, H. Nahrudin tersebut dari empat istrinya yang di kawin tidak tercatat, sehingga Abda Alip berupaya melakukan secara hukum melalui Isbat di Pengadilan Agama demi mendapatkan pengakuan anak yang syah dari ayahnya ( H. Nahrudin), oleh pengadilan Agama Banyuwangi Isbat tersebut dikabulkan ,( syah anak dari hasil perkawinan antara H. Nahrudih dan Atipah).

Dijelaskan silsilah berawal dari meninggalnya H. Nahrudin pada tanggal 24 Agustus 2018, Abda Alif saat itu menetap kerja di jakarta, pada tahun 2019 memutuskan pulang kampung bersama anak istrinya karena orang tuanya sudah meninggal, dari beberapa hari setelah bapaknya meninggal Abda Alif  menanyakan harta peninggalan bapaknya, ternyata sudah beralih hak menjadi SHM atas nama Sulistiyani semuanya/anak H. Astutik (cucu H. Nahrudin),"jelas Abda Alip 

"Sulistiyani adalah anak dari Hj Astutik, tak lain adalah kakak Abda Alif lain Ibu ( anak dari H. Nahrudin dan Jumati ) yang kawin tidak tercatat. ”lanjut Abda Alip

Abda Alip kepada Aparat Penegak Hukum khususnya satgas mafia tanah meminta secepatnya usut PTSL di Desa Badean Kecamatan Bimbisari karena prodak SHM yang di terbitkan tidak akurat, karena SHM-SHM diatas tanah warisan peninggalan H. Nahrudin ada yang salah, obyek Persil ada yang timpang tindih, surat ukur ada yang tertukar peta bidang, juga ada KTP yang tanggal lahirnya berbeda. Ini merupakan prodak pertanahan yang HAMBURADUL.

"Abda Alip memohon agar penegak hukum bisa mengkaji dan lebih meneliti atas peristiwa yang terjadi ini, dan kepada satgas mafia tanah untuk turun memeriksa SHM prodak PTSL yang otentik tidak sempurna di atas tanah warisan peninggalan almarhum H. Nahrudin diwilayah Dusun Cungkingan Desa Badean Kecamatan Blimbingsari, "harap dan mohon Abda Alip 


fiq / Buwang A

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)