kode kode panjang URL GAMBAR

Permohonan PTSL di Desa Badean Menggunakan Kartu Kaveling Kini Terbongkar !!! Nama Pemilik Tanah di Sulap Menjadi Nama Orang Lain

Media Teropong Timur
Oleh -
0
Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id.

Program Tanah Sistimatis Lengkap adalah suatu program serentak yang dilaksanakan pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis. Namun masih banyak mafia mafia tanah terselubung dibalik pemohon PTSL hingga masyarakat jadi korban.

Seperti halnya yang terjadi diwilayah Desa Badean Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2018 pemohonan PTSL menggunakan kartu kaveling, dengan menghilangkan nama pemilik aslinya menjadi nama orang lain, kini terbongkar

Ditemukan mafia pemohon PTSL dengan modus kartu kaveling sebagai dasar pengakuan hak atas tanah dengan cara menghilangkan atas nama pemilik aslinya yang disulap menjadi nama orang lain demi memuluskan praktiknya oleh para oknum oknum tidak bertanggung jawab

Dengan terbongkarnya dugaan kasus mafia tanah di Desa Badean ini oleh Aktivis tim Investigasi lsm teropong DPC Banyuwangi ( Taufiq) berawal dari petok 966 Persil 92 leter C 544 mseluas 450 M2 atas nama Huedori dirubah menjadi kartu kavling nomer 544 hingga terbit SHM nomor 03895 dan 03893 atas nama Sulustiyani, entah siapa pelakunya, “kata taufiq

Anehnya, dari dua SHM tersebut berbeda beda surat kaveling-nya. Salah satunya SHM nomer 03893 berasal dari Persil 92 menggunakan kartu kaveling nomor 1112, dan SHM nomor 03895 berasal dari persil 92 menggunakan kartu kaveling nomor 544.

Kronologi awal kejadian dijelaskan Taufiq. Rumah milik atas nama H. Nahrudin di atas tanah seluas 450 M2 yang sampai sekarang masih dihuni oleh istrinya H. Nahrudin ( H. Kamila ), pada tahun 2018 secara diam diam rumah dan tanah asal tersebut di mohonkan PTSL oleh seorang atas nama Sulistiyani memakai kartu Kaveling nomer 544 dan 1112 Persil 92 dengan menggunakan nama Rapii pak Patimah dan Taman

"Dalam keterangan tersebut tidak ada menyebutkan tanah milik H. Nahrudin, justru menggunakan nama orang lain, padahal di buku tanah desa dan kerawangan desa petok 966 tertulis atas nama H. Nahrudin yang tertulis Persil 208 S1 ,213 S1 dan 92 D II, yang merupakan tanah asal hak milik H. Nahrudin yang sampai saat ini belum tercoret atau beralih ke pihak lain," jelas taufiq

Hingga diterbitkanya berita ini, Ahli waris H. Nahrudin setelah mendapati data data otentik atas tanah milik bapak nya ( H. Nahrudin ) yang di sulap menjadi nama nama orang lain, kini mencari keadilan dengan melayangkan laporan pemalsuan dokumen dengan merubah isi surat yang ada di letter C dengan melampirkan pasal 263 dan 264 KUHP ke Aparat Penegak Hukum Polresta Banyuwangi

fiq/Buwang A

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)