kode kode panjang URL GAMBAR

Pemkab Bondowoso Tuding Pertek BKN Lambat Diterbitkan, Terbentur Aturan Baru

Media Teropong Timur
Oleh -
0
BONDOWOSO – Viralnya dua pelanggaran disiplin oknum pejabat ASN di Bondowoso, pertama kasus dugaan perbuatan 'asusila' ASN disalah satu hotel melati di Jember pada 27/7/2023 lalu, dan Camat Pakem yang telah mencoreng marwah Pemkab Bondowoso, 27 Desember 2023. Sampai sekarang kedua pelanggaran disiplin pejabat tersebut, belum ada kelanjutan dan sanksi yang akan dijatuhkan pada masing-masing oknum ASN tersebut.

Konfirmasi kepada Inspektur Pembantu Wilayah I, Inspektorat Bondowoso, Miftakul Ulum, SE, Msi., terkait kasus Camat Pakem dan Sekcam Grujugan, yang belum diberikan sanksi. Miftahul Ulum menyatakan, “Kalau yang Sekcam Grujugan dalam proses pembentukan Tim oleh Bupati, setelah diperiksa atasan langsung menjadi kewenangan Bupati untuk sanksinya”.

Terkait dengan kasus asusila ASN, Miftahul Ulum menjelaskan, “Kalau YL dan FT menunggu Pertek BKN. Kalau yang Camat Pakem sampai mana saya kurang tahu”.

Miftahul Ulum juga menjelaskan, Pertek untuk kasus Asusila sudah dari agustus sampai sekarang belum diterbitkan, Miftahul Ulum beralasan, “Ketika dinaikkan BKN minta ada proses lanjutan, baru selesai awal Februari 2024. Dengan perubahan aturan PP tentang kepegawaian, ada perubahan lagi dalam prosesnya, capek juga ngikutinya. Setelah itu dinaikkan lagi ke BKN untuk Perteknya”.

Miftahul Ulum menambahkan, “Di era Kyai Salwa (Bupati Salwa Arifin) selesai MKE, setelah ke BKN untuk Pertek ada perintah tertulis untuk memproses disiplin PNS-nya karena ada 2 (dua) pelanggaran yang dilanggar dan prosesnya menyesuaikan pelanggarannya”.

“Untuk disiplin memang baru selesai prosesnya, kalau MKE sudah lama, sanksinya kalau MKE hanya teguran, kalau sanksi PNS, ringan sedang dan berat, secara ketentuan semua perlu mendapatkan pertek dari BKN”.

“Berkaca dari yang lalu, MKE bisa memberikan rekom sanksi disiplin, dengan aturan baru sudah tidak boleh, sehingga perlu proses ulang dengan Tim yang baru, kalau proses lambat salah satunya jabatan Pj. terbatas kewenangannya”.

“Salah satu pelanggar, itu jabatan yang harus ijin kemendagri sebagai administrasi kependudukan. Selanjutnya untuk administrasi sanksi menjadi tugas BPKSDM”, pungkas Miftahul Ulum.

Menanggapi hal ini, aktivis Bondowoso Ageng Yuli Saputra menyatakan pendapatnya. "Ironis, mengingat permasalahan-permasalahan disiplin PNS ini sudah lama mencuat di kalangan publik. Bahkan Pj. Sekda sendiri mengatakan pada 29 Januari lalu, permasalahan terkait Camat Pakem sudah ada di meja Bupati. Nyatanya sudah sebulan tidak ada keputusan yang jelas".

Lebih lanjut Ageng menyatakan hal yang lebih ironis lagi di tengah banyaknya persoalan yang mesti segera diselesaikan, Pj. Bupati justru masih sibuk ke lapangan. "Melakukan sidak, temu warga dan tomas, ngopi bareng memang boleh saja. Tapi jika terlalu sering dan justru mengganggu tugas penting lainnya, untuk apa?"

"Jika kegiatan turun ke lapangan itu memberi impact positif dan bermanfaat bagi pemerintahan, mungkin bagus. Tapi kalau hanya sekedar pencitraan, koq kayaknya kurang etis", tambahnya.

Ironi lainnya adalah dalam hal pengembalian mutasi PNS, Pemkab selalu berdalih menunggu persetujuan dari pusat, karena kewenangan Pj. Bupati itu terbatas. Tapi agenda turba (turun ke bawah) yang hampir setiap hari dilakukan, Pj. Bupati seakan sudah melebihi seorang Bupati definitif pilihan rakyat, pungkas Ageng. (*)

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)