kode kode panjang URL GAMBAR

Diduga Tahan Ijasah Murid, SMK Muhammadiyah 6 Rogojampi Dinilai Melanggar Aturan

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id

Kembali terjadi dugaan praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah SMK Muhammadiyah 6 Rogojampi.
Kepada awak media. Seorang wali murid melaporkan bahwa ijazah kedua anaknya ditahan pihak sekolah dengan alasan belum melunasi tunggakan biaya.

Berdasarkan keterangan wali murid dari kedua anaknya yang bersekolah di tempat tersebut, satu anak bernama Dava mendapatkan pembebasan biaya, sedangkan yang lainnya memiliki tunggakan sebesar Rp1.600.000. Anehnya, meskipun tunggakan telah dilunasi, pihak sekolah meminta pembayaran kembali sejumlah biaya yang berbeda

Lebih mengherankan, ijazah kedua anak ditahan sekaligus, padahal keduanya sama-sama menerima 
bantuan KIP

Praktik ini dinilai sangat menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Secara hukum, penahanan ijazah oleh satuan pendidikan dilarang keras dengan alasan apa pun, termasuk alasan tunggakan biaya.

Sebagai mana Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2): Satuan
pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apa pun, karena Ijasah adalah hak mutlak peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan, bukan milik sekolah

Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Melarang pungutan bersifat memaksa serta penahanan ijazah, penerima KIP
berhak mendapatkan layanan pendidikan tanpa terkendala biaya, sehingga tidak seharusnya dibebankan kewajiban pembayaran yang menghambat hak mendapatkan ijazah.

Ijazah adalah dokumen resmi negara dan bukti sah kelulusan, bukan alat tekan untuk menagih tunggakan. Jika ada persoalan keuangan, seharusnya diselesaikan melalui pendekatan persuasif seperti kesepakatan cicilan, bukan dengan menyandera masa depan anak.

Wali murid berharap pihak sekolah segera menyerahkan ijazah kedua anaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)