Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Praktik penahanan ijazah lulusan sekolah dengan dalih administrasi keuangan kembali terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Kali ini, dugaan tindakan maladministrasi tersebut menimpa dua orang siswa kakak beradik yang menempuh pendidikan di SMKS Muhammadiyah 6 Rogojampi.
Ironisnya, kedua siswa bersaudara tersebut merupakan pemegang kartu KIP)yang berhak atas bantuan pendidikan. Bahkan, salah satu dari mereka tercatat mendapatkan program bantuan sekolah gratis, namun ijazahnya tetap saja ditahan oleh pihak sekolah.
Wali murid kedua siswa tersebut, kepada awak media menjelaskan bahwa pihak sekolah menolak menyerahkan ijazah dengan dalih adanya tunggakan administrasi sebesar Rp 1.600.000. Menanggapi hal tersebut, wali murid melalui anaknya sebenarnya telah beriktikad baik dan mendatangi pihak sekolah untuk melunasi seluruh nominal yang ditagihkan. Namun secara aneh, uang pelunasan tersebut justru dikembalikan oleh pihak sekolah dengan alasan bahwa rincian biaya masih harus dihitung kembali.
Akibatnya, hingga kini ijazah kedua anak bersaudara tersebut masih ditahan dan tidak bisa digunakan.
Penahanan ijazah ini secara nyata bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) serta regulasi turunannya, seluruh satuan pendidikan dilarang keras menahan ijazah peserta didik dengan alasan apa pun. Ijazah merupakan hak mutlak siswa yang telah dinyatakan lulus sebagai bukti penyelesaian jenjang pendidikan formal.
"Kami sangat menyayangkan sikap pihak SMK Muhammadiyah 6 Rogojampi yang mempersulit penyerahan ijazah ini. Apalagi anak-anak kami adalah pemegang KIP. Ketika kami berniat melunasi tagihan yang mereka sebutkan, uangnya malah dikembalikan dengan alasan yang tidak jelas, sementara ijazah anak kami ditahan" ujar wali murid
Penahanan ijazah bagi siswa kurang mampu, terutama pemegang KIP, dinilai merenggut hak anak untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan guna memperbaiki taraf hidup keluarganya.
Pihak keluarga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan lembaga pengawas pelayanan publik untuk segera turun tangan menindak tegas oknum sekolah yang masih melanggengkan praktik penahanan ijazah ini demi tegaknya keadilan bagi siswa kurang mampu.
