Lampung Selatan,www.mediateropongtimur.co.id
SPBU 24.353.17 Codo Natar, Kecamatan Natar,Kabupaten Lampung Selatan, Pihak SPBU diduga ada kerja sama dengan Mafia Pengecor Solar karena pada saat melakukan pengecoran petugas SPBU 24.353.17 ada ditempat dan terkesan mengawal proses berlangsung nya pengecoran yang dilakukan oleh para mafia-mafia penguras BBM.
Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang tidak dimediakan namanya, membenarkan terkait perihal pengecoran BBM subsidi solar yang dilakukan oleh oknum SPBU 24.353.17 karena mereka sudah menyediakan tempat khusus pengecoran untuk mafia penguras BBM subsidi yang dilakukan dengan terbuka dan transparan pada waktu sore menjelang magrib.
Pengawas SPBU 24.353.17 Codo Natar,Lampung Selatan Rifai saat di konfirmasi melalui telpon whatsap terkait diduga keterlibatan bekerja sama dengan para Mafia Pengecor solar,
" Maaf saya bukan pengawas, saya cuma di perbantukan di SPBU 24.353.17 Codo Natar, nanti saya sampaikan ke pihak SPBU terkait perihal ini bang., pungkas nya
Penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh para mafia yang terindikasi berkerja sama dengan oknum SPBU 24.353.17 karena kegiatan pengecoran tersebut, bisa mereka lakukan karena dari pihak pengelola SPBU sudah menjadwalkan waktu yang sudah di tentukan oleh pihak oknum SPBU,”terangnya.
Padahal secara tegas diatur dalam Undang-Undang bagi para pelangsir solar subsidi dan SPBU yang terlibat dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 millyar.
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
* Pasal 55: Pelaku utama pelangsir/penimbun solar subsidi terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
* Pasal 53 & 54: Larangan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga ilegal, serta pemalsuan BBM.
* Pasal 56: Mengatur tindak pidana pembantuan, yang dapat menjerat petugas SPBU atau pihak yang membantu pelangsir.
* UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengubah dan memperberat sanksi terkait penyalahgunaan BBM.
* Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014: Mengatur penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu (termasuk solar) serta larangan pengisian BBM subsidi untuk kendaraan yang tidak berhak.
(Dona)
