kode kode panjang URL GAMBAR

Kembali Terjadi Penahanan Ijazah di Banyuwangi, SMK Darul Anwar Tahan Dokumen Siswa Karena Tunggakan, Lsm Teropong: Itu Melanggar Aturan

Media Teropong Timur
Oleh -
0

Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id

Praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah kembali terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Kali ini menimpa siswa lulusan SMK Darul Anwar, di mana dokumen penting tersebut ditahan pihak sekolah dengan alasan wali murid belum melunasi kewajiban pembayaran biaya pendidikan atau tunggakan yang masih tersisa.

Masalah ini kini ditangani dan didampingi secara hukum oleh Lembaga Swadaya Masyarakat [LSM] TEROPONG DPC Banyuwangi, yang telah diberi kuasa resmi oleh wali murid bersangkutan, lengkap dengan surat keterangan tidak mampu [ SKTM ] dari desa setempat

Berdasarkan keterangan yang diterima, tim pendampingan LSM TEROPONG telah mendatangi dan melakukan konfirmasi langsung ke pihak SMK Darul Anwar. Mereka menyampaikan permohonan agar pihak sekolah dapat memberikan keringanan dan menyerahkan ijazah, mengingat kondisi ekonomi keluarga siswa yang memang tidak mampu melunasi tunggakan sebesar nominal yang ada

Namun, dalam pertemuan tersebut, Kepala Sekolah tetap berpendirian tegas: “Ijazah tidak bisa diserahkan sebelum seluruh tunggakan dilunasi sepenuhnya.” ungkapnya. Pihak
sekolah hanya bersedia memberikan foto salinan/kopi ijazah saja, dengan syarat mencicil pembayaran sebesar sekitar Rp500.000 per bulan hingga lunas. Sementara dokumen asli tetap ditahan sampai kewajiban selesai dibayar sepenuhnya.

Menanggapi sikap tersebut, pihak LSM TEROPONG selaku kuasa pendampingan masyarakat menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya pendidikan adalah tidak diperbolehkan dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia

“Kami datang membawa surat keterangan tidak mampu dari desa dan surat kuasa resmi pendampingan, berharap kebijakan dari pihak sekolah. Namun ternyata masih terjadi penahanan. Padahal sangat jelas aturannya: sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk alasan belum lunas SPP atau biaya lainnya. Ijazah adalah hak mutlak peserta didik yang sudah sah dinyatakan lulus dan menyelesaikan masa belajarnya,” tegasnya

Poin penting disampaikan:

1. Dasar Hukum Kuat: Hal ini diatur tegas dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022, hingga Permendikbudristek No. 58 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa satuan pendidikan dilarang keras menahan atau tidak menyerahkan ijazah kepada pemilik yang sah, alasan apa pun tidak dibenarkan sebagai syarat penyerahan

2. Ijazah bukan jaminan utang: Ijazah adalah dokumen negara, bukti kelulusan dan hak anak, bukan barang jaminan pembayaran. Sekolah berhak menagih kewajiban keuangan, tapi tidak boleh menahan dokumen kelulusan yang sangat dibutuhkan siswa untuk melanjutkan sekolah, mencari kerja, atau keperluan hidup lainnya.

3. Harus ada toleransi dan solusi : Jika memang ada kebijakan pembayaran, seharusnya sekolah memberikan toleransi, keringanan, atau skema pembayaran bertahap tanpa mengaitkan dengan penyerahan ijazah. Siswa berhak dapat dokumennya, sementara kewajiban pembayaran tetap bisa diselesaikan secara musyawarah, tanpa merugikan hak pendidikan dan masa depan anak.

LSM TEROPONG menegaskan akan terus memperjuangkan hak siswa tersebut. Mereka menuntut agar pihak sekolah segera menyerahkan ijazah asli kepada wali murid, sementara penyelesaian tunggakan biaya disepakati secara adil dan bertahap sesuai kemampuan keluarga, tanpa lagi menjadikan dokumen itu sebagai alat tekanan.

“Kami mengingatkan seluruh satuan pendidikan di Banyuwangi, negeri maupun swasta, untuk mematuhi aturan ini. Jangan sampai kebijakan internal sekolah malah merampas hak anak dan menghambat masa depan mereka. Kami akan terus mengawasi dan mendampingi masyarakat jika kasus serupa terulang lagi,” pungkasnya.

Demikian rilis berita ini disampaikan untuk menyuarakan aspirasi dan hak warga masyarakat, sekaligus mengingatkan pentingnya kepatuhan sekolah terhadap peraturan pendidikan nasional demi keadilan dan kesejahteraan peserta didik.

diriliase mediateropongtimu.co.id
Editor: Buwang Arifin
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)