Situbondo,www.mediateropongtimur.co.id
Hasil pantauan aktivis LSM Teropong terkait perkembangan laporan LSM Teropong atas dugaan maladministrasi 195 SHM, tanah TPI Mimbo, TKD desa Sumberanyar menemui kemajuan dengan diundangnya kepala desa Sumberanyar (H. Suharto) dan pemilik 195 SHM atas tanah yang berada di bibir pantai dusun Mimbo, kecamatan Banyuputih, Situbondo. {1/6/2026)
Aktivis LSM Teropong Wahyudi selaku pengadu/pelapor menjelaskan kepada awak media, "benar adanya bahwa pihak Kejaksaan Negeri Situbondo telah mengundang H. Suharto sebagai kepala desa Sumberanyar pada hari Senin, 18 Mei 2026 dan pemilik atas nama 195 SHM diundang dan dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Situbondo pada hari Selasa, 19 Mei 2026, Sampai hari ini saya mendapatkan penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Situbondo bahwa benar pihak teradu/terlapor sudah dimintai keterangan di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, saya berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Situbondo untuk membuka ruang dan waktu untuk audiensi antara saya, kantor BPN Situbondo, Kepala desa Sumberanyar di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, laporan/pengaduan saya berdasarkan informasi, keterangan dari warga desa Sumberanyar kecamatan Banyuputih, Situbondo".
Aktivis LSM Teropong akan berkirim surat resmi kepada kejaksaan Negeri Situbondo agar dilakukan audiensi terkait laporan/pengaduan LSM Teropong.
Pewarta : tim
