Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Sebuah kondisi yang mengundang kekhawatiran terjadi di kalangan, pemilik kendaraan saat melakukan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Salah satu pemohon perpanjangan STNK menduga adanya nitis atau penyimpangan dalam penentuan biaya perpanjangan, mengingat nilai pajak polisi yang tercatat hanya Rp 165 ribu, namun total pembayaran yang harus dikeluarkan mencapai Rp 287 ribu.
Bentuk Dugaan Nitis yang Muncul:
Selisih antara nilai pajak polisi dengan total biaya yang dibayarkan mencapai lebih dari Rp 165 ribu. Tanpa penjelasan rinci yang jelas tentang komponen tambahan tersebut. Salah satu Pemohon perpanjangan STNK menduga bahwa sebagian biaya tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kurangnya kosistensi dalam penagihan: Lsm TEROPONG DPC Banyuwangi akan mencari tau dan melaporkan bahwa ada perbedaan besaran biaya yang harus dibayar untuk kendaraan dengan jenis dan nilai pajak yang sama
Hal ini memperkuat dugaan adanya unsur subjektivitas atau bahkan praktik yang tidak benar dalam proses penagihan
Tidak ada bukti transaksi yang jelas
Menurut LSM TEROPONG dalam masalah ini tidak semua komponen biaya yang dibayarkan dicantumkan dalam bukti pembayaran resmi. Hal ini membuat masyarakat meragukan apakah seluruh uang yang dibayarkan benar-benar masuk ke kas negara atau digunakan sesuai dengan peraturan
Harapan kepada pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan terkait
dugaan nitis ini. Selain itu, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap proses perpanjangan STNK di Kantor Samsat Polresta Banyuwangi, serta penerapan sistem yang transparan untuk memastikan setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat digunakan dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang adil dan jelas tanpa adanya unsur penyimpangan
diriliase mediateropongtimur.co.id
Editor: Buwang Arifin
