kode kode panjang URL GAMBAR

Aktivis Banyuwangi " Ari Bagus Pratama ". Desak Kapolresta Banyuwangi Selidiki Tambang Galian C Diduga Ilegal

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.if

Aktivis Asal Banyuwangi, + Ari Bagus Pranata ) meminta Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas sejumlah tambang jenis batuan yang diduga bermasalah secara perizinan.

*ARI BAGUS PRANATA mengungkapkan:

Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, terdapat beberapa lokasi tambang jenis batuan yang diduga hanya mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), namun telah beroperasi secara aktif, bahkan ada yang berlangsung selama berbulan-bulan.
“WIUP itu baru tahap penetapan wilayah, belum izin untuk menambang. Kalau sudah ada aktivitas pengerukan, pengangkutan, dan penjualan material, itu patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” "tegas Ari, Sabtu (24/01/2026).

Menurutnya:

Aktivitas pertambangan tanpa izin operasi produksi tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kerugian negara, serta dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Selain mendesak aparat penegak hukum, Ari Bagus juga menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya masih menunggu jawaban atas surat permohonan informasi publik yang telah ia ajukan kepada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP) terkait data dan status perizinan seluruh tambang di Kabupaten Banyuwangi.
“Permohonan informasi publik itu penting untuk memastikan tambang mana yang legal dan mana yang tidak. Kemarin surat sudah diterima dan kami masih menunggu jawaban resmi dari DPMPTSP Jawa Timur,” ujarnya.
ARI BAGUS PRANATA MENILAI:

Aaparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam, terlebih jika aktivitas tambang tersebut dilakukan secara terbuka dan berlangsung lama. Ia mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa kelengkapan perizinan, pihak pengelola tambang, serta dugaan adanya pembiaran oleh instansi terkait.
“Kami mendorong Kapolresta Banyuwangi untuk menunjukkan komitmen penegakan hukum. Jangan sampai ada kesan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tambahnya.

Ia juga meminta agar hasil penyelidikan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Menurutnya, penertiban tambang bermasalah merupakan langkah penting untuk melindungi lingkungan dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai aturan.

By: Ari
Editor: Buwang Arifin
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)