Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatur Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD melalui Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, menegaskan Pokir sebagai aspirasi masyarakat yang diserap melalui reses dan rapat dengar pendapat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan daerah (RPJMD dan RKPD) melalui SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) dan Kemendagri menekankan Pokir harus selaras dengan prioritas pembangunan dan dikelola eksekutif, bukan dewan/legeslatif, hal ini guna untuk mencegah penyalahgunaan dan korupsi, serta memastikan alokasi anggaran yang tepat sasaran dan transparan, seperti penekanan agar tidak terjadi intervensi proyek.
Dan polemik di kegiatan proyek Aspal jalan di Dusun Jagalan Desa Rogojampi tepatnya di belakang pasar tradisional Rogojampi Banyuwangi Jawa Timur, Ketua Lembaga Forum Rogojampi Bersatu ( FRB ) Irfan Hidayat SH., MH. yang sekaligus Lowyer menduga adanya tindakan yang tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang RPJMD dan RKPD ) melalui SIPD ( Sistem Informasi Pemerintahan Daerah ) Kabupaten Banyuwangi tahun 2024
sebagai lembaga kontroling kinerja dan penggunaan anggaran milik rakyat. Irfan Hidayat SH,MH sebagai Ketua FRB menambahkan
"Kemendagri seringkali menyoroti Pokir sebagai titik rawan korupsi karena potensi penyimpangan dan praktik buruk ( misalnya, titipan vendor atau proyek di luar wilayah ) Anggota DPRD tidak boleh mengelola anggaran proyek; pengelolaan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah ( eksekutif ) untuk menjaga prinsip tata kelola yang baik sehingga Pokir harus valid dan masuk dalam sistem perencanaan (SIPD) secara tepat waktu dan sesuai aturan, tidak yang seperti dikegiatan proyek Aspal jalan didusun jagalan desa Rogojampi Terindikasi tidak melibatkan Bappeda dan OPD dalam verifikasi. tegas," Irfan Hidayat.
Dan FRB memastikan keberadaan Pokir selama ini dikabupaten Banyuwangi Jawa Timur Terindikasi tidak benar-benar menyuarakan aspirasi rakyat dan Terindikasi hanya untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan cara mengelabui rakyat, oknum Legeslatif bersosialisasi pada rakyat seakan akan mengoptimalkan alokasi APBD untuk program prioritas pembangunan daerah secara terencana dan efektif, dan dengan sebegitu terstruktur sistematis indikasi korupsi di kegiatan proyek Pokir dibanyuwangi.
"Sebagai Lowyer dan sekaligus Ketua FRB dalam waktu dekat akan mengambil langkah hukum dengan melapor baik itu kekejaksaan,kejakti, hingga KPK RI untuk Banyuwangi kedepan lebih baik. papar," Irfan
Pewarta: Ariek/team

