kode kode panjang URL GAMBAR

Perjudian Sabung Ayam di Desa Kedungrejo Kec. Rowokangkung Diduga Milik Oknum TNI-AD

Media Teropong Timur
Oleh -
0


Lumajang,www.mediateropongtimur.co.id

30 Oktober 2025, Tempat perjudian di Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Diduga Milik Oknum TNI AD, Koptu Hermansyah dan Koptu Hamzah Kabupaten Lumajang diduga semakin marak berkembang, para oknum pemilik lokasi judi tersebut seakan kembal dengan hukum, buktinya sampai detik ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sama sekali.

Lokasi judi sabung ayam & dadu capdjiki di Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung Diduga milik oknum TNI AD ini masih beroprasi dan tetap eksis serta selalu ramai dengan para pelaku berlenggang tanpa tersentuh hukum.

Menurut pengakuan tokoh masyarakat setempat, ia mengetahui adanya praktik pertarungan ayam tersebut. Kalangan perjudian di Lumajang dirasa kebal hukum, karena pemiliknya dari oknum TNI hingga tidak ada yang berani membubarkan lokasi perjudian tersebut.

Sehingga menurut penilaian warga yang tak ingin dipublikasikan namanya, hal itu bisa menimbulkan opini liar, keresahan publik, dan keluhan masyarakat. Sampai-sampai mencuat anggapan warga, bahwa APH setempat kurang kontrol terhadap masalah sosial di wilayahnya Dirinya juga menyebut, bahwa adanya praktik sabung ayam sudah melanggar Hukum yang ada di Indonesia.

Hal ini, Sangat disayangkan oleh Pembina Pusat DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, ( Slamet Solichin ) biasa disapa Mbah Semar.
Meminta tegas kepada Kapolres Lumajang (AKBP Alex Sandy Siregar) untuk segera memberikan perintah kepada anggotanya, mebersihkan penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam dan dadu capdjiki yang berada di Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung. Yang diduga sudah meresahkan masyarakat, "ucapnya.

Apakah Intruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya memberantas dan libas perjudian online maupun darat, tidak di hiraukan oleh Polres Lumajang.? "tanya Mbah Semar

Kapolri menegaskan hal tersebut melalui konferensi video kepada seluruh jajaran mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia. "Menurut Kapolri, penindakan itu berkenaan dengan masalah kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masalah itu, lanjut Kapolri, menjadi pertaruhan. 

Bahkan, Kapolri menekankan akan menindak tegas pejabat atau anggota kepolisian yang terlibat judi online dan sudi sabung ayam. Oknum yang menjadi backing akan dicopot dari jabatannya, bahkan keanggotaannya, "tutur Mbah Semar

Kami akan menindak lanjuti keluhan masyarakat Desa Kedungrejo Kecamatan Rowokangkung terkait perjudian ini. Penyakit masyarakat ini sangat meresahkan, dan berdampak besar bagi generasi bangsa, perekonomian.

Mengingat, Pemain diancam 4 tahun penjara,sesuai Pasal 303 KUHP.

Kalau terbukti, penyidik bisa menjerat tersangka kasus perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Dalam KUHP, judi adalah permainan yang umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka. Ada pertaruhan yang disertakan dalam keputusan perlombaan.

Jerat hukum itu ditujukan kepada pihak yang sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi ke khalayak. Selain itu, hukuman empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 juta mengancam pemain judi di jalan umum atau area publik, "pungkas Mbah Semar. (Ars)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)