Banyuwangi,www.mediateropongtimur.co.id..
Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa judi sabung ayam kembali marak di wilayah Hukum Polsek Kalipuro, Desa Bulusan Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, Dalam Penelusuran Tim Media ini bersama ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media dalam beberapa hari terakhir ini, tepatnya pada hari Rabu 29/10/2025, terdapat sebuah lokasi sabung ayam di Desa Bulusan kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi yang di miliki oleh Inisial A semakin merajalela dan leluasa beroperasi nyaris tak tersentuh hukum dan aman aman saja juga terbilang sakti ,ada ap dengan APH ..!?? Banyuwangi ,Rabu 29/10/2025.
Lokasi sabung ayam yang di miliki Inisial A yang di buka di lahan milik warga atau yang tak jauh dari keramaian atau pemukiman warga Desa Bulusan Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi , di arena judi sabung ayam tim media ini menyaksikan sekitar kurang lebih pukul 10.30 WIB hingga jam 12.00 wib siang masih banyak orang berlalu lalang sambil membawa ayam jago ,dan sejumlah kendaraan roda dua berlalu lalang menuju ke lokasi sabung ayam, terpantau beberapa diantaranya pengendara sepedah motor itu terlihat membawa ayam jantan yang mau di Tarungkan /di Adu
Ada yang menggendong ayam jantan tanpa pelindung dan ada juga yang membawa ayam dengan cara memasukkan ke dalam baju atau jaket bagian depan dan hanya kepala ayam yang terlihat keluar, di sana juga ada beberapa akses jalan untuk mencapai lokasi sabung ayam yang letaknya tak jauh dari pemukiman warga sekitar,
Tampak salah seorang warga menuju ke lokasi sabung ayam sambil membawa ayam jago, tak sampai disitu Tim kemudian menyambangi seseorang warga lingkungan yang kebetulan berada di dekat area sabung ayam, Seorang inisial paruh baya yang meminta namanya di Rahasiakan mengatakan para penjudi sabung ayam itu di buka setiap hari kegiatan sabung ayam sudah berjalan kurang lebihnya 1 minggu di buka
Perjudian sabung ayam terus berlangsung di laksanakan setiap hari ,dan kegiatan itu di laksanakan setiap pagi sampai sore,kami resah mas kok kampung saya dipakai dan di jadikan tempat ajang perjudian sabung ayam , sehingga dampaknya nama kampung saya menjadi rusak karna adanya perjudian sabung ayam ,ujarnya
Saat ditanya salah satu warga apakah peserta judi ayam itu dari warga sekitar atau ada yang dari luar, dia mengakui ada warga dari Desa Bulusan sendiri dan banyak juga yang dari luar “Mereka ini datang dari mana-mana. Ada yang dari daerah lain selain kampung saya,setiap hari banyak pengunjungnya mas dan omsetnya sangat besar hingga jutaan setiap kegiatan,tpi anehnya pihak kepolisian tidak ada yang mendatangi dan menertibkan juga menutup arena sabung ayam di desa kami dan seolah olah menutup mata dan tidak melihat adanya sabung ayam di desa kami, berhubung ada sampean mas kami mohon meminta bantuan nya untuk mempublikasikan terkait sabung ayam di desa kami agar supaya bisa menutup dan menertibkan juga membubarkan perjudian sabung ayam di desa kami , ujarnya.
Sebelumnya Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo ,M,Si memerintahkan jajarannya di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis pelaku Aktivitas judi,Kapolri juga memerintahkan jajarannya untuk memberantas pihak pihak yang mem-backing praktik perjudian ,tak hanya bandar dan pelakunya,
Mirisnya meski sudah ada intruksi dari kapolri ,namun masih banyak di temukan lokasi -lokasi yang disinyalir sebagai tempat ajang perjudian di wilayah Banyuwangi khususnya desa Bulusan kecamatan Kalipuro kabupaten Banyuwangi terasa kebal hukum dan tidak tersentuh hukum
Padahal Menurut Penerapan Pasal 303 kitab Undang undang Hukum Pidana Tentang Perjudian terkait Sabung Ayam menjadi Pokok Permasalahan yang selama menjadi polemik dimasyarakat,kita tahu bahwa terkait perjudian khususnya sabung ayam itu melanggar pasal 303 ayat(1)dengan ancaman Hukuman Pidana kurang lebih 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,sesuai yang di jabarkan di Pasal 303 ayat (1) KUHP.dan kenapa masih di langgar
(red) - Ars
